example banner

Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Ringkus Oknum Guru Olahraga Komplotan Pembobolan Rekening

Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Ringkus
Oknum Guru Olahraga Komplotan Pembobolan Rekening

Palembang/MBS-
Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Ringkus oknum guru berinisial “DA”terduga komplotan pembobolan rekening.

DA, warga jalan tanjung kodok kecamatan tulung selapan kabupaten ogan komering ilir(oki) saat berada di perumahan Villa Malibu kecamatan tegal binangun kabupaten banyuasin Senin 30 Oktober 2023

Merupakan seseorang oknum guru olahraga di salah satu SD di kabupaten Oki, diduga salah satu pelaku komplotan pembobolan rekening bersama dua temannya, Akibat perbuatan tersangka dan Temannya korban mengalami kerugian 1,4 Miliar lebih.

Saat di tanyain awak media Pelaku inisial (D) Mengaku seorang guru di salah satu SD. Mengajar PJOK dan menjalankan Usaha Agen Briling juga, untuk sekedar cari tambahan, dengan cara mencari penghasilan tambahan buka Agen Briling tarik uang dengan dapat 3%semua no rekening dan kartu ATM milik saya yang digunakan, “ujar ” D ”

Ditreskrimum polda sumsel kombes M Anuar didampingi Kanit IV Jatanras AKP Taufik Ismail Mengatakan, bermacam-macam modus komplotan Tersangka dengan mengirim Aplikasi APK secara acak melalui Whatshapp.

“Dengan modus korban menerima SMS atau chatting WA dengan aplikasi yang ada tulisan APK. Ini banyak terjadi di Indonesia khususnya di wilayah kita seperti undangan pernikahan, undangan ulang tahun atau lainnya yang ada tulisan APK,” Ujarnya saat Press Relese.

Lalu Saat korban setelah mengkliknya masuklah seperti virus jadi semua transaksi yang ada M-Banking, dan semua transaksi yang ada di HP sistemnya langsung masuk rekening pelaku.

“Adapun aplikasi mobile banking yakni Brimo yang dimiliki oleh korban ini dikuasai oleh para pelaku dan dari total tabungan korban yang dikuras oleh para pelaku sejumlah Rp. 1.401.822.000,-. Ada tiga pelaku yang saat ini tertangkap DA (30) warga dari Tulung Selapan pekerjaan guru dan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran (DPO) yakni BS dan M. Mudah-mudahan kedua pelaku ini bisa segera ditangkap,” bebernya.

Lanjut, uang yang sudah ditarik oleh para pelaku ini disebar ke beberapa aplikasi maupun bank digital. Kemudian tersangka melalui bank digital lainnya dioper sampai kembali ke rekening pribadi para pelaku dan ditarik melalui mesin EDC

“Adapun dari pelaku pada saat ia mentransfer ke 16 rekening salah satunya bank digital Bank Hana yang ikut memmbantu kami juga untuk membongkar kasus ini. Kemudian ada juga bank digital Neo Commerce termaksud juga bank-bank lokal yaitu seperti BNI dan Mandiri semuanya ikut membantu pihak kita untuk mengungkap kasus tersebut,” jelasnya.

Kemudian, dari pelaku kita mendapatkan bukti yaitu berupa mobil Fortuner tahun 2022, 1 unit HP, 3 buah kartu ATM bank Jago, 3 buah kartu ATM Hana Bank, 2 buah kartu ATM bank Permata, 1 buah kartu ATM Bank BTPN, 1 buah kartu ATM MNC Bank, 1 buah kartu ATM BSI, 1 buah kartu ATM Bank BCA, 1 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM Mandiri, 4 buah Kartu Kredit Bank BNI, dan 1 buah kartu kredit bank BRI.

“Termasuk juga ada uang senilai Rp. 26 juta. Tersangka di jerat pasal 362 KUHPidana atau pasal 81 atau pasal 82 UU RI No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, ” tutupnya.

Editor,”RD MBS

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *