KEJAKSAAN NEGRI ACEH SINGKIL LAKSANAKAN SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG

Rabu, 24 Agustus 2022 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEJAKSAAN NEGRI ACEH SINGKIL LAKSANAKAN SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG

Aceh Singkil, MITRA MABES .COM 09

pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan “Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice”.

kepada kepada 40 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Gunung Meriah, Kuta Baharu dan Singkohor) bertempat di Aula Kantor Camat Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Muhammad Husaini, S.H.,M.H.

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil;

Kepala Bidang BPKK Kabupaten Aceh Singkil;

Para Kasi dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil

Para Camat pada 3 Kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil (Gunung Meriah, Kuta Baharu dan Singkohor);

Para Kepala Desa, BPKam, dan Unsur MAA Desa dari 3 Kecamatan.

Bahwa arahan dan kata sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Bahwa dalam acara sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, MAA Aceh Singkil, dan Polres Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat dan Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

dan pemaparan mengenai Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Rahmad Syahroni Rambe, S.H.,M.H.;

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban .

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.00 WIB dan berjalan sukses, aman serta lancar.

Jurnalis : Yudi Sagala
Mitra mabes 09 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Upacara Pengukuhan Calon Paskibra Kecamatan Rupat Tahun 2025 Berjalan Khidmat
Pawai Obor dan Pengukuhan Paskibra Kecamatan Rupat Utara Tahun 2025 Berjalan Khidmat dan Meriah
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi
Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya
Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh, Disambut Hangat Para Tokoh
DLH Aceh Timur Lakukan Pemantauan Lingkungan di Panton Rayeuk T
Proyek Pengerasan Jalan di dusun Banjar Tengah 1 desa Binanga dua kecamatan silangkitang labusel Terkesan Asal Jadi .
Dukung Arahan Presiden Prabowo, Peternak Pante Seulemak Gencarkan Program Penggemukan Sapi

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:02 WIB

Pawai Obor dan Pengukuhan Paskibra Kecamatan Rupat Utara Tahun 2025 Berjalan Khidmat dan Meriah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Cepat Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Berastagi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis di Wilayah Kabanjahe, Antisipasi 3C dan Kejahatan Lainnya

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:49 WIB

Bupati Aceh Timur Hadiri Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh, Disambut Hangat Para Tokoh

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:27 WIB

DLH Aceh Timur Lakukan Pemantauan Lingkungan di Panton Rayeuk T

Berita Terbaru