Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba Bersama Polsek Batang Hari Leko Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Tindak Pidana Pembunuh Perencanaan

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA /MBS-
Bermula Ali Idrus (48) warga Tanah Abang Kecamatan Batanghari Leko pada hari Sabtu(21/10/2023) sekira pukul 07.00 wib dikebun sawit milik adiknya atas nama Ahmad Roni (42), di Desa Talang Leban Kecamatan Batanghari Leko, mendapati adiknya tersebut sudah menjadi mayat dengan kondisi seperti ada tanda kekerasan dibagian kepala, yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Batanghari Leko.

Berkat kerja keras unit Reskrim Polsek Batanghari Leko yang di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Dedy Kurniawan SH dalam melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil dan mengerucut kearah terduga pelaku atas nama Budi (34) warga Desa Talang Leban yang kemudian dilakukan penangkapan pada hari Senin (23/10/2023) .

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Batanghari Leko Iptu Moga Gumilang S.TrK saat dikonfirmasi Tribratamubanews. hari Sabtu (28/10/2023) membenarkan adanya ungkap kasus dari peristiwa penemuan mayat pada hari Sabtu (21/10/2023) di kebun sawit di Dsn III Desa Talang leban Kecamatan Batanghari Leko.

Kami di back up oleh Tim Srigala Sat Reskrim Polres Muba berhasil mengungkap dan menangkap 1 terduga pelaku atas nama Budi (34) yang merupakan anak buah dari korban sendiri yang mengurusi kebun sawit milik korban. Jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka ia melakukan kejahatan tersebut bersama RZ yang saat ini belum tertangkap, dengan cara memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga meninggal dunia di tempat kejadian, dan mengenai motivnya masih kami dalami. ujar Moga.

Adapun pasal yang kami terapkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Tambahnya.

Editor, “RD MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab
Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sinambela-Simanullang

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 00:38 WIB

Jembatan Ambruk di Desa Muara Lawai, Wasekjen PB HMI: Bukti Kelalaian Sistemik! Rakyat Menuntut Keadilan dan Tanggung Jawab

Senin, 30 Juni 2025 - 23:50 WIB

Rapat Paripurna ke- VIII Masa Jabatan Persidangan ke-Tiga Tahun2025-2030, di Sampaikan Langsung Bupati Dr. H. Joncik Muhammad

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Senin, 30 Juni 2025 - 20:29 WIB

Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )

Berita Terbaru