Grebek Kampung Narkoba, Tim Gabungan Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan MA Alias Ahmad.

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu/MBS- Muhammad Adam alias Ahmad, Lk, 32 Tahun berhasil diamankan Tim gabungan Sat resnarkoba Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu, SH pada Sabtu (28/10/2023) menjelaskan kronolginya.

Bahwa pada hari Senin (23/10/2023), Tim gabungan Satresnarkoba dan Polsek Kualuh Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Kampung Narkoba di Desa Sukarame Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara berdasarkan pengaduan masyarakat (DUMAS) terkait maraknya peredaran dan penyalahguna narkoba di lokasi tersebu.

Sebelum pelaksanaan GKN, Tim dipimpin oleh IPDA Sarwedi Manurung, SH (Kanit Idik II Satresnarkoba), IPDA Yuna Gultom (Kanit Reskrim) bersama anggota sudah melakukan penyelidikan terkait target dan sasaran GKN.

“pada giat GKN sudah ditentukan 2 target, yang pertama, lapak yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkotika dan sasaran kedua yaitu rumah seorang laki-laki an. AU yang terletak di Lingkungan II Kampung Baru Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara” ujar Kasi Humas.

Adapun pada pelaksanaan GKN oleh Tim, berhasil mengamankan Muhammad Adam alias Ahmad, 32 Tahun, Lk, Islam, Wiraswasta, Alamat : Jl. Andan Sari Kel. Andan Sari Kec. Medan Marelan Kota Medan serta mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram bruto dan 1 (satu) lembar tisu warna putih.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim didampingi Kepala Lingkungan Kampung Baru melakukan pembongkaran lapak dan pemusnahan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk mengkonsumi narkotika yang ditemukan pada lokasi GKN dengan cara dibakar dan mengamankan barang-barang dari lokasi GKN.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Safril gulo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS
*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*
Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Ketua Umum (PPPN) Ingatkan Keterbukaan 8 Kabupaten/Kota Penerima CD/CSR dari PT.Toba Pulp Lestari ( PT.TPL )
Bupati Taput Hadiri Rapat Persiapan Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025.
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Sinambela-Simanullang

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 23:15 WIB

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS

Senin, 30 Juni 2025 - 23:09 WIB

*Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice*

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Ketua PN Lhoksukon Pimpin Sidang Lapangan dalam Perkara Penyerobotan Lahan Sawit di Buket Linteung

Senin, 30 Juni 2025 - 21:59 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kaur Gelar Do’a Bersama Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 21:06 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Gelar Pengukuhan Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Berita Terbaru