example banner

Bantuan Mesin Kapal dinilai Pungli Oleh Ramadhan, Kades Sei Dua Hulu Bantah

Asahan-Mitramabes.com. Penyaluran bantuan 214 mesin kapal Konversi dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas(BBG) di Desa Sei Dua Hulu menuai protes dari tokoh Pemuda setempat Ramadhan Batubara. Dalam waktu dekat iya akan melaporkan Kades Sei Dua Hulu ke Polda Sumatra Utara yang diduga melakukan pungli dalam penyerahan bantuan tersebut.

Ramadhan Batubara saat dikonfirmasi Mitramabes pada Kamis 23/12/12 menjelaskan, Kita mendengar informasi bahwa sebanyak 214 masyarakat Desa Sei Dua Hulu penerima bantuan mesin kapal dihadirkan di balai desa, untuk mengumpulkan uang senilai Rp.120.000 perorang agar proses penyerahan bantuan berjalan lancar.

“Adapun rincian uang yang dikeluarkan masyarakat penerima bantuan tersebut, yaitu Rp.100.000 dengan alasan untuk pengadaan teratak, konsumsi, penjagaan malam, sewa pergudangan dan sebagainya. Sedangankan Rp.20.000 untuk membuat surat keterangan nelayan sebagai syarat akan mendapatkan bantuan “ungkapnya.

Ramadhan menilai, saya sangat paham akan seluruh proses tahapannya, karena ini merupakan bantuan dari Kementerian ESDM tentunya dikelola oleh pihak ketiga yaitu PT yang mengakomodir seluruh pembiayaan, maka seharusnya dana distribusi penyerahan semestinya telah disediakan oleh pihak Kementrian ESDM.

“Maka saya analisa telah terjadi dugaan pungutan liar (pungli). Karena pihak Pemdes Sei Dua Hulu tidak berkewajiban melakukan pengutipan, apapun alasannya. hal ini bisa disebutkan grafikasi ketika masyarakat memberikan uang untuk kelancaran penerimaan bantuan, “ungkapnya.

Iya menjelaskan, dalam kesempatan ini saya ingatkan secara tegaskan bahwa dalam urusan laporan, sisi kaca mata hukum tidak harus ada yang keberatan baru bisa melaporkan. Siapapun punya hak untuk melaporkan jika adanya dugaan pungli saat melihat itu semua terjadi secara terencana. Biarkan hukum yang akan bicara dalam menerangkan asas-asas katagori pungli.

“Dan yang namanya masyarakat awam perlu ada edukasi ataupun pendidikan dalam mencerdaskan dan memberantas pungli dengan cara menerapkan kebijakan yang tidak menyalahi aturan, “kata Ramadhan.

Diwaktu yang berbeda saat Tim Media Mitramabes.com mengkonfirmasi kepada oknum yang bersangkutan pada Sabtu 24/12/12 Sumardi Nasution Kades Sei Dua Hulu membantah semua tudingan yang menyatakan dirinya pungli. Hal ini dikarenakan dirinya telah mengutip uang senilai Rp.120.000 dari warga penerima manfaat bantuan mesin kapal konversi BBM ke BBG dari kementerian ESDM.

“Saya selaku Kepala Desa Sei Dua Hulu membantah semua tudingan liar tersebut. Tidak ada yang namanya pungli, pemberian uang itu kerena adanya kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat yang menerima bantuan itu sendiri, setelah adanya musyawarah di Kantor Balai Desa yang dihadiri oleh BPD, LPM, Kadus dan Kepala Desa, ” jelasnya.

Iya menambahkan, Proses yang dilalui sangat panjang dan hadirnya bantuan ini adalah kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat yang sebelumnya tidak pernah dapat bantuan mesin kapal. secara resmi saya undang seluruh masyarakat penerima bantuan mesin kapal dan membicarakan bagaimana baiknya kita menyambut tamu yang hadir untuk menyerahkan bantuan yang sangat kita butuhkan saat ini.

“Saya ajak masyarakat berpikir secara jernih, bahwa bantuan ini hanya datang berupa barang tidak ada sampai kepada biaya prosesi penyerahan. Saya katakan kepada masyarakat apakah kita tengok-tengok saja, kita butuh makan, butuh minum, butuh persiapan menyambut tamu, butuh teratak, butuh sound dan pada kenyataannya apa yang diperhitungkan terjadi yaitu empat hari, empat malam penyerahan bantuan tersebut berlangsung. Mulai dari barang yang turun, tempat penyimpanan, penjagaan malam, sosialisasi praktek penggunaan dan sebagainya, “ucapnya.

Sumardi menerangkan, tidak ada yang dikatan pungli dalam penyambutan penyerahan bantuan ini dan saya siap untuk berdebat selaras dengan klarifikasi. Kita punya data kongkrit berupa berita acara dan surat pernyataan dari masyarakat atas hasil musyawarah. Maka dari itu penetapan nominal uang yang dikeluarkan, itu muncul dari pernyataan masyarakat itu sendiri. Saya katakan pada waktu itu, bapak lah itu berapa bisanya dan serahkan kepanitia agar dipergunakan sebagaimana mestinya dalam artian tidak ada paksaan.

“Tidak dibenarkan Pemerintahan Desa Sei Dua Hulu mengeluarkan anggaran untuk prosesi penyerahan bantuan mesin kapal ini Karena tidak ada jalurnya kesana. Justru itu juga tidak mungkin saya mengeluarkan uang secara pribadi, sehingga untuk hal ini kita serahkan keputusan kepada masyarakat. Kesepakatan yang masyarakat buat tersebut sebagai rasa sykur untuk menyambut tamu secara baik karena hadir memberikan manfaat berupa bantuan, “pungkasnya.

Iya menegaskan, perlu kita ketahui bersama proses berjalan bantuan mesin kapal ini sangat panjang. Saya menangkap informasi tentang bantuan ini, kemudian saya mengajukan Permohonanan proposal melalui Pemdes Sei Dua Hulu Ke Dinas Perikanan Kabupaten Asahan. Sempat ada kendala, karena adanya data yang tidak singkron antara nama penerima KK dan KTP. Untuk itu kami perbaiki datanya sampai benar dan alhamdulillah saat ini bantuan itu bisa kita terima yang difasilitasi oleh H. Nasril Bahar Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN (A.A)

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *