Terkait Pemberitaan dan Kerugian, Kuasa Hukum PT. AMJ Tebing Tinggi Akan Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi.//mitramabes.com.. Adanya pemberitaan sepihak di salahsatu media online terkait pembongkaran tembok dan portal penghalang akses jalan masuk ke Pabrik PKS PT. Anugerah Makmur Jaya (PT. AMJ) di Jln. Kutilang Kecamatan Bajenis oleh Satpol PP Kota Tebing Tinggi yang dengan pengawalan dari Personil Polres Tebing Tinggi, Kuasa Hukum PT. AMJ adakan klarifikasi dan juga akan menempuh jalur hukum.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT. AMJ, Low Office Kurniawan & Associates Junirwan Kurnia, SH, AKBP (Pur) Amwizar, SH, MH dan Mardhi Santa Wijaya, SH melalui siaran persnya yang diterbitkan di Medan pada Kamis, (22/12/2022).

Dalam surat klarifikasi dan bantahan atas berita di media online SRS.Com berjudul ” Kuasa Hukum Saiman Siahaan (Aan) Laporkan Kapolres Tebing Tinggi Yang Diduga Jadi Beking Pengusaha” Kuasa Hukum PT. AMJ menjelaskan bahwa pihak kepolisian (Personil Polres Tebing Tinggi) pada 2 Desember 2022 lalu adalah dalam rangka bantuan pengamanan terhadap Satpol PP saat menertibkan dan melakukan pembongkaran portal serta tembok penghalang sarana umum satu-satunya akses jalan menuju pabrik PKS PT. AMJ yang telah lama menjadi lintasan warga dan aktivitas usaha serta keluar-masuknya kendaraan angkutan bahan baku dan produksi PT. AMJ.

Saiman Siahaan (Aan), dijelaskan, diduga telah sengaja melakukan penutupan jalan dengan membangun tembok beton dan portal besi melintang di jalan tersebut pada 5 Nopember 2022 untuk menghambat serta menghalangi jalannya produksi PT. AMJ sehingga PT. AMJ mengalami kerugian yang tidak sedikit padahal di dalam surat klarifikasi dan bantahan ini tertera nama Rudi adik dari Saiman Siahaan dan Franchise adalah termasuk pemilik saham di PT. AMJ.

Kuasa Hukum PT. AMJ menyatakan sangat menyayangkan adanya sorotan dan tudingan dari pihak Saiman Siahaan terhadap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono sebagai membackingi PT. AMJ tanpa bukti. Padahal personil Polres Tebing Tinggi ketika berada di lokasi adalah sebatas pengamanan saja terhadap penertiban sarana umum oleh Satpol PP Kota Tebing Tinggi untuk membuka kembali akses Jl. Kutilang dari penutupan yang dilakukan Saiman Siahaan (Aan) karena keberadaan jalan tersebut diketahui berdiri di atas tanah negara dan sudah dinyatakan jalan umum.

Dan tindakan pembongkaran tembok dan portal besi oleh Satpol PP Kota Tebing Tinggi dan keberadaan Personil Polres Tebing Tinggi pada 2 Desember 2022 lalu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kewenangan masing-masing.

Dijelaskan, sebagai dampak akibat dari penutupan jalan tersebut terhitung sejak tanggal 5 Nopember 2022 mengakibatkan roda produksi PT. AMJ mengalami kerugian secara moral dan materil dan juga telah menyebabkan terhalangnya kesejahteraan perekonomian ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di pabrik PKS PT. AMJ, kuasa hukum PT. AMJ akan melakukan upaya hukum menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggungjawab.

” Bahwa sebagai akibat dari perbuatan pemasangan pagar dan portal tersebut, klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan saat ini klien kami tersebut sedang mempersiapkan upaya hukum untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggungjawab,” ungkap Kuasa Hukum PT. AMJ, Kurniawan & Associates Lawer & Legal Consultants Junirwan Kurnia, SH beserta AKBP (Pur) Amwizar, SH, MH dan Mardhi Santawijaya, SH.

Seorang Praktisi hukum yang tidak ingin namanya dipublikasikan mencermati konflik pihak Saiman Siahaan dengan PT. AMJ juga menyayangkan sikap dari pihak Saiman Siahaan melalui Kuasa Hukumnya yang menuding adanya pembackingan dilakukan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.

” Apakah mereka (Saiman dan kuasa hukum) ada dapat membuktikannya sehingga melaporkannya ke Propam Polda Sumut? Keberadaan Personil Polres di lokasi itu kan lumrah dan itu dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi Satpol PP melakukan kewenangannya,” ucapnya.

” Seorang praktisi hukum yang berprofesi di bidang hukum dan selain itu juga di negara ini, khususnya di Kota Tebing Tinggi, bangsa kita masih menjunjung adat ketimuran. Namun sangat sangat sangat disayangkan seorang yang berada di ranah bangsa yang berbudaya ketimuran ini bahkan berprofesi seorang praktisi hukum mendirikan, membuat bangunan tembok permanen yang maksud dan tujuannya menghalangi orang untuk beraktivitas melalui akses jalan di jalan Kutilang, dimana sejak lama sudah dipergunakan warga dan beroperasinya Pabrik PT. AMJ,” tutupnya.(Tim)

Berita Terkait

Wabup Tebo Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Terarah dan Berkelanjutan
Program Pojok Baca Dipertanyakan Ada Apa Dengan BKK ?
Korban Banjir Aceh Timur Kecewa, Pembangunan Huntara yang Ditunggu-tunggu Ditunda   Rumah Hanyut Sejak November, Keluarga Terpaksa Mengungsi di Rumah Mertua
Perkuat Sinergi Kemaslahatan Umat, BAZNAS Tebo Terima Kunjungan Lapas Muara Tebo
Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak
Diduga Menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)Guna Aktivitas Judi Online Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Jabatannya.
Berikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Bantaeng Raih UHC Award
Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Serahkan Bantuan Program S4 Genting untuk Keluarga Anak Berisiko Stunting

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:39 WIB

Program Pojok Baca Dipertanyakan Ada Apa Dengan BKK ?

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:02 WIB

Korban Banjir Aceh Timur Kecewa, Pembangunan Huntara yang Ditunggu-tunggu Ditunda   Rumah Hanyut Sejak November, Keluarga Terpaksa Mengungsi di Rumah Mertua

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:54 WIB

Perkuat Sinergi Kemaslahatan Umat, BAZNAS Tebo Terima Kunjungan Lapas Muara Tebo

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:44 WIB

Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:42 WIB

Diduga Menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)Guna Aktivitas Judi Online Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja Akhirnya Resmi Diberhentikan Dari Jabatannya.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Resmikan Kolam Renang Pemko Tebing Tinggi, Wali Kota

Rabu, 28 Jan 2026 - 10:59 WIB