Tebing Tinggi.//mitramabes.com.. Adanya pemberitaan sepihak di salahsatu media online terkait pembongkaran tembok dan portal penghalang akses jalan masuk ke Pabrik PKS PT. Anugerah Makmur Jaya (PT. AMJ) di Jln. Kutilang Kecamatan Bajenis oleh Satpol PP Kota Tebing Tinggi yang dengan pengawalan dari Personil Polres Tebing Tinggi, Kuasa Hukum PT. AMJ adakan klarifikasi dan juga akan menempuh jalur hukum.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum PT. AMJ, Low Office Kurniawan & Associates Junirwan Kurnia, SH, AKBP (Pur) Amwizar, SH, MH dan Mardhi Santa Wijaya, SH melalui siaran persnya yang diterbitkan di Medan pada Kamis, (22/12/2022).
Dalam surat klarifikasi dan bantahan atas berita di media online SRS.Com berjudul ” Kuasa Hukum Saiman Siahaan (Aan) Laporkan Kapolres Tebing Tinggi Yang Diduga Jadi Beking Pengusaha” Kuasa Hukum PT. AMJ menjelaskan bahwa pihak kepolisian (Personil Polres Tebing Tinggi) pada 2 Desember 2022 lalu adalah dalam rangka bantuan pengamanan terhadap Satpol PP saat menertibkan dan melakukan pembongkaran portal serta tembok penghalang sarana umum satu-satunya akses jalan menuju pabrik PKS PT. AMJ yang telah lama menjadi lintasan warga dan aktivitas usaha serta keluar-masuknya kendaraan angkutan bahan baku dan produksi PT. AMJ.
Saiman Siahaan (Aan), dijelaskan, diduga telah sengaja melakukan penutupan jalan dengan membangun tembok beton dan portal besi melintang di jalan tersebut pada 5 Nopember 2022 untuk menghambat serta menghalangi jalannya produksi PT. AMJ sehingga PT. AMJ mengalami kerugian yang tidak sedikit padahal di dalam surat klarifikasi dan bantahan ini tertera nama Rudi adik dari Saiman Siahaan dan Franchise adalah termasuk pemilik saham di PT. AMJ.
Kuasa Hukum PT. AMJ menyatakan sangat menyayangkan adanya sorotan dan tudingan dari pihak Saiman Siahaan terhadap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono sebagai membackingi PT. AMJ tanpa bukti. Padahal personil Polres Tebing Tinggi ketika berada di lokasi adalah sebatas pengamanan saja terhadap penertiban sarana umum oleh Satpol PP Kota Tebing Tinggi untuk membuka kembali akses Jl. Kutilang dari penutupan yang dilakukan Saiman Siahaan (Aan) karena keberadaan jalan tersebut diketahui berdiri di atas tanah negara dan sudah dinyatakan jalan umum.
Dan tindakan pembongkaran tembok dan portal besi oleh Satpol PP Kota Tebing Tinggi dan keberadaan Personil Polres Tebing Tinggi pada 2 Desember 2022 lalu telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kewenangan masing-masing.
Dijelaskan, sebagai dampak akibat dari penutupan jalan tersebut terhitung sejak tanggal 5 Nopember 2022 mengakibatkan roda produksi PT. AMJ mengalami kerugian secara moral dan materil dan juga telah menyebabkan terhalangnya kesejahteraan perekonomian ratusan karyawan yang menggantungkan hidupnya bekerja di pabrik PKS PT. AMJ, kuasa hukum PT. AMJ akan melakukan upaya hukum menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggungjawab.
” Bahwa sebagai akibat dari perbuatan pemasangan pagar dan portal tersebut, klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan saat ini klien kami tersebut sedang mempersiapkan upaya hukum untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggungjawab,” ungkap Kuasa Hukum PT. AMJ, Kurniawan & Associates Lawer & Legal Consultants Junirwan Kurnia, SH beserta AKBP (Pur) Amwizar, SH, MH dan Mardhi Santawijaya, SH.
Seorang Praktisi hukum yang tidak ingin namanya dipublikasikan mencermati konflik pihak Saiman Siahaan dengan PT. AMJ juga menyayangkan sikap dari pihak Saiman Siahaan melalui Kuasa Hukumnya yang menuding adanya pembackingan dilakukan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono.
” Apakah mereka (Saiman dan kuasa hukum) ada dapat membuktikannya sehingga melaporkannya ke Propam Polda Sumut? Keberadaan Personil Polres di lokasi itu kan lumrah dan itu dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan bagi Satpol PP melakukan kewenangannya,” ucapnya.
” Seorang praktisi hukum yang berprofesi di bidang hukum dan selain itu juga di negara ini, khususnya di Kota Tebing Tinggi, bangsa kita masih menjunjung adat ketimuran. Namun sangat sangat sangat disayangkan seorang yang berada di ranah bangsa yang berbudaya ketimuran ini bahkan berprofesi seorang praktisi hukum mendirikan, membuat bangunan tembok permanen yang maksud dan tujuannya menghalangi orang untuk beraktivitas melalui akses jalan di jalan Kutilang, dimana sejak lama sudah dipergunakan warga dan beroperasinya Pabrik PT. AMJ,” tutupnya.(Tim)