Akibat Pernikahan Dibawah Usia “Membawa PETAKA

Rabu, 25 Oktober 2023 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulung/MBS-
Selapan Mitramabes OKI …
Banyaknya pernikahan dibawah umur yang notabene Nye tidak terdaptar di kantor urusan agama ( KUA) , kelak dikemudian hari akan menimbulkan banyak nya permasalahan yang akan di alami pasangan tersebut. Tulung selapan Rabu 18 /10/2023.
Diwaktu kunjungan kerja kekantor k.u.a Selapan yang diterima langsung oleh kepala K.U.A pak.ABDILLAH.S.ag.,M.M.yang mana saat itu sempat membicarakan tentang berkurang nya pernikahan dalam kurun waktu beberapa bulan ini,dikarenakan adanya pernikahan yang tidak terdaptar langsung dikantor.

hanya karena belum cukupnya usia pernikahan.padahal semua itu ada solusi nya ujarnya” bilamana keadaan memang sudah gawat darurat,, yaitu Dispensasi ke pengadilan dengan biaya yang tidak cukup mahal.

daripada kelak dikemudian hari nanti menimbulkan permasalahan baru bagi pasangan tersebut,
cukup mudah pengurusannya mendaftar dipengadilan agama dan nnti akan diputuskan pengadilan satu atau dua kali pertemuan yang langsung bisa mendapatkan surat untuk di berikan kepada kantor k.u.a setempat.

Sebenarnya wanita yang menikah pada usia dini mempunyai rentang waktu bereproduksi yang lebih panjang ,sehingga beresiko terhadap penyakit reproduksi.pernikahan dini dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi ,karena berisiko terhadap kehamilan,dan persalinan yang tidak aman.

“Ibu hamil usia muda berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti anemia,pendarahan,preeklampsi,abortus dan berisiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR)

Dalam Revisi undang undang pernikahan no 1 tahun 1974 ke undang-undang no 16 tahun 2019 ditentukan batas usia pria 19 tahun dan wanita 19 tahun. Persyaratan Nikah bagi perempuan berusia minimal 19 tahun.surat pengantar RT/RW diserahkan kekantor kepala desa atau kelurahan stempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1,N2,N3,dan N4. Jika seorang JANDA ,mengisi blangko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian suami.Akte cerai atau bukti pendaftaran talak jika janda cerai. Itulah sekelumit penyampaian yang diharapkan nnti nya bisa di mengerti oleh masyarakat menutup pembicaraan bersama tim media.
(MBS EVS OKI,.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RAPAT KERJA SEKOLAH DAN REKOMPOSISI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PRAYA TENGAH PERIODE 2025 – 2028
Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.
Korwil Pendidikan Legiono Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Diduga Pungli, Publik Pertanyakan Integritas
Sekali Coba Bisa Ketagihan, Polres Tanah Karo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Narkoba
Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C oleh Kades Batu Ampar, Tak Ada Tanggapan Resmi Setelah Dikirim Surat Klarifikasi
Kemenag Siap Sambut Jamaah Haji Jadwal Pemulangan 2 kloter lagi Hari Rabu 02 Juli 3025 dan Selasa 08 Juli 2025
Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu Rayakan Milad ke-21 dan Resmikan Masjid “Kaafilul Aytaam
Disnaker Gelar Pelatihan Olahan Mangga dan Pemasaran Digital Marketing Dihadiri Bupati Indramayu 

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 14:47 WIB

RAPAT KERJA SEKOLAH DAN REKOMPOSISI KOMITE SEKOLAH SMK NEGERI 1 PRAYA TENGAH PERIODE 2025 – 2028

Senin, 30 Juni 2025 - 13:22 WIB

Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.

Senin, 30 Juni 2025 - 13:18 WIB

Korwil Pendidikan Legiono Terkesan Lindungi Kepala Sekolah Diduga Pungli, Publik Pertanyakan Integritas

Senin, 30 Juni 2025 - 12:02 WIB

Sekali Coba Bisa Ketagihan, Polres Tanah Karo Imbau Masyarakat Waspadai Bahaya Narkoba

Senin, 30 Juni 2025 - 09:44 WIB

Kemenag Siap Sambut Jamaah Haji Jadwal Pemulangan 2 kloter lagi Hari Rabu 02 Juli 3025 dan Selasa 08 Juli 2025

Berita Terbaru