SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Rabu, 24 Agustus 2022 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI RANCANGAN QANUN KAMPUNG TENTANG RESTORATIVE JUSTICE

Aceh Singkil, MITRA MABES.COM 09

“Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice
dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice”

Selasa (23/8/2022)
Jam 10 wib

kepada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat) dan 34 kampung dari 5 Kecamatan tersebut di Kabupaten Aceh Singkil yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil.
Bahwa acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh:

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

Kapolres Aceh Singkil yang diwakili oleh Kasi Kum Polres Aceh Singkil;

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Singkil;

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Camat pada 5 Kecamatan (Singkil, Singkil Utara, Kuala Baru, Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat);

Para Kepala Desa yang ada di 5 Kecamatan;

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.;

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Budi Febriandi, S.H.;

Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Aceh Singkil  An. Alfian, S.H.;

Staf dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil;

Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil;

Para Tamu Undangan;

Bahwa adapun arahan dan pembukaan acara sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa selanjutnya Ketua MAA Aceh Singkil menyampaikan pemaparan mengenai Peradilan Adat.

Bahwa Kasi Kum Polres Aceh Singkil juga memberikan pemaparan mengenai Kerja Sama antara Perangkat Kampung dan Kepolisian.

Bahwa pemaparan mengenai Pembahasan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil An. Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H.

dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, An. Jales Marinda YJM, S.H.

Bahwa Sosialisasi Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice dan Sosialisasi Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice dilaksanakan sebagaimana adanya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Restorative Justice merupakan Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban.

dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Bahwa adapun Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani.

Bahwa selanjutnya dilaksanakan sesi tanya jawab sebagai diskusi bersama untuk membahas Rancangan Rancangan Qanun Kampung tentang Restorative Justice.

Bahwa acara tersebut berakhir pada Pukul 16.30 WIB dan berjalan aman serta lancar.

Jurnalis: Yudi Sagala 09 MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026
Refleksi Akhir Tahun, Polres Lampung Tengah Gelar Doa Bersama untuk Sitkamtibmas Aman Kondusif dan Korban Bencana
Polda Jambi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Karo Ops Pastikan Personel Siaga di Titik Strategis
Polres Tebo Rilis Capaian Kinerja 2025 : Ribuan Kegiatan Preventif, Trend Laka Lantas Naik dan Sejumlah Kasus Menonjol Berhasil di Ungkap
36 Personel Polres Selayar Dapat Kado Kenaikan Pangkat di Akhir Tahun 2025
Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Release Akhir Tahun 2025
PK Golkar Pantailabu Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026.
Wakil Panglima TNI Pimpin Vicon Percepatan Pembangunan KDKMP, Selayar Jadi Percontohan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:28 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Langsung Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:19 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Polres Lampung Tengah Gelar Doa Bersama untuk Sitkamtibmas Aman Kondusif dan Korban Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 - 21:04 WIB

Polda Jambi Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026, Karo Ops Pastikan Personel Siaga di Titik Strategis

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:12 WIB

36 Personel Polres Selayar Dapat Kado Kenaikan Pangkat di Akhir Tahun 2025

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:04 WIB

Kapolres Bengkulu Utara Pimpin Release Akhir Tahun 2025

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Banyuasin Resmikan Jembatan Kecamatan Makarti Jaya.

Rabu, 31 Des 2025 - 20:54 WIB