SMA N 1 Cibarusah Jual Seragam Sekolah, Apa Kabar PP 17 Tahun 2010 ?

Rabu, 25 Oktober 2023 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Mitramabes.com
Penjualan seragam di lingkungan sekolah seakan sulit untuk di hapuskan sekalipun sudah ada Peraturan Pemerintah yaitu
Dalam PP 17/2010, pemerintah secara tegas melarang setiap kegiatan penjualan seragam dan atribut sekolah di lingkungan sekolah. Larangan tersebut tertuang di dalam Pasal 181 dan Pasal 198 PP 17/2010, yang berbunyi: Pasal 181

Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:
a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Dan dalam Pasal 198, Dewan pendidikan dan/atau komite sekolah/madrasah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang:

a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Ini Penjelasan Hukumnya
Batasan antara Sumbangan dan Pungli di Sekolah

Batasan antara Sumbangan dan Pungli di Sekolah
Terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, Dewan pendidikan dan atau komite sekolah madrasah yang melakukan penjualan seragam atau bahan seragam dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai ketentuan.

Namun nampaknya, Peraturan Pemerintah tidak berlaku di SMAN 1 Cibarusah, pasalnya menurut sumber, wali murid di bebankan untuk membeli seragam sekolah sebesar 1.550.000 per siswa, dan tentu saja ini sangat memberatkan wali murid yang ekonomi lemah.

Sumber juga mengatakan bahwa biaya seragan sebesar Rp 1.550.000 seperti nya tidak melalui rapat Komite dengan wali murid, semua informasi seragam langsung dari anaknya, Selasa ( 24/10/23).

Media berusaha mengkonfirmasi informasi tersebut lewat no wa kepsek, namun hingga saat ini tidak ada respon, dan kemudian media berkirim surat konfirmasi pada tgl 16 Oktober 2023 oleh sekurity sekolah, hingga seminggu lebih belum juga ada jawaban, maka dengan terpaksa berita tayang apa adanya.

Sumber berharap agar Gubernur Jabar, Kepala Dinas Propinsi Jawa Barat, Ombutsman dan Saber Pungli segera turun ke lokasi untuk melihat dan mendengar langsung besarnya pungutan seragam tersebut.( TIM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.
Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C oleh Kades Batu Ampar, Tak Ada Tanggapan Resmi Setelah Dikirim Surat Klarifikasi
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Kaur dan Bhayangkari Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai
LSM Harimau DKI Jakarta Dorong Pemberdayaan Anggota Lewat Pelatihan Pendamping Halal
POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG
POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG
Mitra Mabes Bentuk Tim Sepak Bola Baru di Bawah Naungan H. Ady Bodak
Reuni Akbar SMA Negeri 2 UTEM Takengon Sukses Digelar Ratusan Alumni Kembali Bernostalgia

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 13:22 WIB

Warga Rt 01 RW 03, Mengeluh jalannya bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan perhatian dari Desa Leuwinutug.

Senin, 30 Juni 2025 - 10:26 WIB

Dugaan Penggunaan Ijazah Paket C oleh Kades Batu Ampar, Tak Ada Tanggapan Resmi Setelah Dikirim Surat Klarifikasi

Senin, 30 Juni 2025 - 09:30 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polres Kaur dan Bhayangkari Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai

Senin, 30 Juni 2025 - 04:27 WIB

LSM Harimau DKI Jakarta Dorong Pemberdayaan Anggota Lewat Pelatihan Pendamping Halal

Senin, 30 Juni 2025 - 04:03 WIB

POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG

Berita Terbaru