BEKASI, MITRAMABES.
Tepatnya sebesar 1.546.425.000 SMAN 3 Cikarang Utara telah menerima anggaran berasal dari APBD Propinsi Jawa Barat di luar dana bos, dan menurut sumber bahwa peruntukan dana tersebut adalah untuk program layanan pendidikan, peningkatan kualitas pendidikan, pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan maupun kebutuhan lainnya seperti belanja pemeliharaan gedung, belanja alat studio maupun publikasi media cetak.
Lanjut, Sumber juga menambahkan bahwa pada Tahun anggaran 2022 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan anggaran untuk SMAN 3 Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1.546 .425 . 000 di luar dana BOS dengan Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas.
Namun sungguh memprihatinkan menurut nara sumber tersebut anggaran pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas pada SMAN 3 Cikarang Utara Sebesar Rp 1.546.425.000 tersebut tidak transfaran, kemana dan untuk apa anggaran miliaran tersebut, maka dalam waktu dekat, sumber akan melaporkan temuan tersebut kepihak Aparat Penegak Hukum dan Tim Saber Pungli, dan mendesak agar harus segera di selidiki penggunaannya sebab ada indikasi anggaran tersebut menguap tidak jelas, atau tidak transparan.
Di lokasi berbeda, Humas SMAN 3 Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Karyadi yang di konfirmasi lewat whatapp, di jelaskan bahwa anggaran untuk program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Atas pada SMAN 3 Cikarang Utara telah di laksanakan sesuai ketentuan yang ada.
” Siap Bang, SMA NEGERI 3 CIKARANG UTARA menggunakan anggaran sesuai peruntukannya dan pengembangan menuju Adiwiyata mandiri meski tidak ada SPP, Tulisnya di WA.
Dan ketika di tanya media terkait belanja alat studio apakah sudah di belanjakan, Karyadi menjawab ” Alhamdulillah sudah bang, buat kelengkapan upacara bendera tiap Senin, dan meintenen jaringan internet, Tulis nya di WA.
Dan ketika di tanya lagi terkait belanja pemeliharaan Gedung apa saja, hingga saat ini belum di respon lagi.
Lanjut, ketika di minta agar di berikan informasi rincian kegunaan anggaran tersebut, Sukardi mengatakan sudah di laporkan ke KCD secara berkala.
Mendapat respon kurangnya transparansi anggaran publik, maka dalam waktu dekat media akan mengkonfirmasi temuan tersebut, untuk pengembangan berita lebih lanjut, agar uang rakyat dapat di jelaskan peruntukan secara terang benderang, jangan di tutupi, sesuai dengan semangat keterbukaan informasi publik, No 14 Tahun 2008, karena publik berhak tahu. ( TIM)