Sat Res Narkoba Polres Indramayu Berhasil Tangkap Dua Tersangka Pengedaran Obat Keras Tanpa Izin

Minggu, 22 Oktober 2023 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com
Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua orang laki-laki, dengan inisial AM (34 tahun) dan AH (29 tahun), atas dugaan pengedaran obat sediaan farmasi tanpa izin yang dilakukan tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka berlangsung pada Jumat, 20 Oktober 2023, di Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka AM, dan ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi sebanyak 947 tablet.

AM mengaku memiliki obat-obat tersebut.

Selama interogasi, AM mengakui bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tersebut tanpa memiliki keahlian atau izin yang sah.

Ia mengaku mendapatkan obat-obat tersebut dari seorang yang masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam kejadian yang sama, tersangka AH ditangkap, dan saat dilakukan penggeledahan terhadapnya, ditemukan barang bukti berupa 14 tablet obat sediaan farmasi.

AH juga mengaku memiliki obat tersebut.

Seperti AM, AH pun mengonfirmasi bahwa ia terlibat dalam pengedaran obat keras tanpa izin yang sah.

Ia mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membelinya dari seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus pengedaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

“Penegakan hukum akan dilakukan agar masyarakat terlindungi dari obat-obat yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan yang berlaku,” ujar AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim, Minggu (22/10/2023). (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI-Polri Bersinergi Bersama Warga Evakuasi dan Padamkan Api Kebakaran Rumah di Lampung Tengah
DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
Ops Patuh Segera Digelar, Polres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
SEKDAKAB. SAMOSIR MINTA KESERIUSAN OPD DALAM PENYUSUNAN RAD-PG
Sekdakab Samosir Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Polres Samosir.
Bupati Samosir Hadiri Pelantikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Gubernur Minta Sukseskan Program Pusat dan Daerah
Beredar Video IRT di Bandar Lampung Ditembak Dikepala Oleh Pencuri Motor, Polisi Itu Hoax
Polda Lampung Gelar Kapolda Cup IV Pameran Burung dan Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:25 WIB

TNI-Polri Bersinergi Bersama Warga Evakuasi dan Padamkan Api Kebakaran Rumah di Lampung Tengah

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:10 WIB

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Ops Patuh Segera Digelar, Polres Aceh Tengah Ajak Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:00 WIB

SEKDAKAB. SAMOSIR MINTA KESERIUSAN OPD DALAM PENYUSUNAN RAD-PG

Minggu, 13 Juli 2025 - 18:49 WIB

Sekdakab Samosir Ikuti Zoom Meeting Ground Breaking SPPG Polres Samosir.

Berita Terbaru