Bekasi, MBS Satuan pendidikan telah mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Pusat dengan menganggaran 20 persen dari dana APBN, dan bagi lembaga pendidikan mulai dari tinggak SD dan SMP adalah wajib belajar 12 Tahun, adalah target Pemerintah agar semua anak Indonesia dapat bersekolah.
Namun sayang, ada saja oknum pendidik dan oknum kepala sekolah yang merusak citra dunia pendidikan dengan melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu dengan mengakali anggaran Dana Bos.
Mendapat temuan tersebut, Maruap Sianturi ketua Pokso P2RI mengungkapkan baru-baru ini tim investigas menelusuri realisasi dana BOS Penyaluran Tahun Anggaran 2023 di Satuan Kerja Pendidikan Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Salah satu temuannya ada salah satu sekolah di Setu, menerima dana BOS, pada Tahun anggaran 2023. Pada tahap 1 dengan total Rp, 304,259,320, jumlah siswa penerima 625, dan tanggal pencairan 11 April 2023. Rincian penggunaan terdapat Pengembangan Perpustakaan Rp, 49.500,000,- namun ketika dikonfirmasi ke pihak sekolah tak menjawab saat ditanya dimana perpustakaannya? Apa Realisasi pengembangan perpustakaan? “Namanya pengembangan, mestinya sudah ada perpustakaannya lalu dapat dana BOS untuk mengembangkan semisal menambah daftar pustaka atau lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya rincian anggaran adalah, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp, 18,800,000,-, kegiatan assessmen/ evaluasi pembelajaran Rp17,265,000,- administrasi kegiatan sekolah Rp, 45,688,000,- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp, 780,000,- langganan daya dan jasa Rp, 2,754,000,- pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp, 50,650,000,- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp, 17,300,000,- dan pembayaran honor Rp, 52,000,000,-. Dengan demikian total rincian anggaran tahap 1 adalah Rp, 254,749,000,- dana yang diterima Rp, 304,259,320, berarti ada sisa dana anggaran Rp, 49,510,320,-
Kesulitan mendapatkan informasi tentang penggunaan anggaran dana BOS di sekolah tersebut disebabkan, Plt. Kepala sekolah penyusunan dan pemegang kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah pensiun, dan diganti plt baru yang tidak bisa memberikan keterangan. Hanya informasi yang dapat adalah bahwa Januari sampai Mei 2023 masih tanggung jawab plt yang pensiun, karena anggaran diterima di bulan April 2023.
Konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini Korwil Kecamatan Setu Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi mengaku tidak ikut campur dalam pengelolaan dana BOS Kamis (19/10/2023).
Senada dengan itu, Sobar Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Setu juga menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran BOS yaitu Kepala Sekolah. “Sebagai Ketua K3S, Saya hanya bisa menghimbau kepada kepala sekolah untuk berhati-hati dan cermat dalam realisasi dan pelaporan dana BOS, kata Sobar saat ditemui Sianturi, Jumat (20/10/2023). Sobar juga menjelaskan bahwa kesulitan memberi jawaban kepada para pihak seperti ormas, wartawan yang menanyakan perihal realisasi dana BOS. Menurutnya para pihak tersebut tak berwenang menanyakan penggunaan dana BOS.
Menanggapi pernyataan tersebut Sobar Sianturi mengungkapkan sesuai dengan undang-undang keterbukaan Informasi Publik, publik berhak mendapatkan informasi anggaran publik untuk kepentingan publik, semisal Sekolah. “Para pihak terkait pun memiliki hak yang sama yaitu menolak ataupun menjawab pertanyaan dari masyarakat”, jelasnya.
“Menjadi pertanyaan ketika sebuah anggaran disebutkan penggunaan tapi realisasinya tak terlihat, sementara kita pahami bahwa BOS ini diturunkan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dimana Anggaran pendidikan sudah dialokasikan 20 % dari APBN,” tambahnya.
Maka itu, dalam waktu dekat Maruap Sianturi akan menyurati dinas terkait dan aparat penegak hukum ( TIM)