Nias Utara.Mitramabes.com.Sumut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menghimbau Partai Politik untuk mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023 terkait kampanye 2024.
Seperti diketahui, KPU resmi telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Pasal 79, tertulis bahwa KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan internal, hal ini disampaikan oleh Edikania Zega Selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Parnas dan Humas Bawaslu Nias Utara pada hari Jumat, (20/10/2023).
Edikania Zega memberikan himbauan kepada parpol supaya mematuhi regulasi pemilu dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal, Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan internal itu sebelum masa kampanye, namun sesuai dengan pasal 79 peserta pemilu tidak boleh menggunakan kalimat ajakan saat sosialisasi.
“Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya saat masa sosialisasi, peserta pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial diluar masa kampanye” katanya.
Edikania juga menambahkan bahwa Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas, namun diharapkan agar parpol bisa konsultasikan jika akan menyelenggarakan kegiatan hal itu agar sesuai dengan aturan.
“Silahkan parpol bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu jika akan menyelenggarakan kegiatan, agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran” ujarnya.
Junius Zalukhu KORLIP MBS