GAWAT. Paving Block Milik/Aset Negara Yang Harus Nya Di Kembalikan, Di Duga Di Jual Salah Satu Rekanan Dinas Perkim

Rabu, 18 Oktober 2023 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang MBS 17/10/2023 Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir bersama Rekanan Dinas Perkim bermain main dengan Aset Negara,adapun aset negara tersebut berupa paving block yang di jual belikan,yang mengakibatkan adanya kerugian negara Selasa 17 Oktober 2023.

Aset negara yang dimaksud tersebut, berupa 6 ribu Paving block bekas yang di jual ke salah satu warga desa sukamandi.
seharusnya Paving block bekas bongkaran di kembalikan ke negara bukan di jual kemasyarakat.

Dugaan kuat Rekanan Dinas Perkim bersama Kadus 3 Desa Sukamandi hilir bernama Yakin,menjual aset negara berupa Paving block bekas kepada Yadi, salah satu warga dan tokoh agama di desa tersebut.

Saat di konfirmasi beberapa hari lalu,Kepala dusun 3 Yakin mengatakan, kalau paving block tersebut tidak di jual, melainkan sebagai tukaran gaji anggota yang ikut bekerja membongkar Paving block yang lama, dan pembelian tanah timbun 2 Dump truck,dan sebagian sudah di bagi bagi ke warga ucap Kadus 3 Yakin.

Tidak sampai di situ, awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu warga dan juga tokoh masyarakat di desa sukamandi yang tidak ingin di sebutkan namanya mengatakan, Kalau paving block tersebut memang di jual kepada pak Yadi.

Ada kurang lebih 6 ribuan, dan terkait penimbunan tanah 2 Dump truck itu benar, tetapi tanah timbun tersebut sumbangan /bantuan (Gratis) dari pemilik galian C yang ada di bantaran sungai ular, kalau masalah paving untuk bayar gaji, itu semua tidak benar,

karena rekanan sudah menyiapkan semua pagu anggaran nya, salah satu nya untuk gaji pekerja.bahkan sebagian paving block sudah ada yang di bagi bagi ke warga dan sudah di pasang di rumah mereka ucap salah satu warga.

Dari keterangan warga diatas, jelas sekali Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir bersama Rekanan melanggar Pasal 378 tentang Penggelapan Aset negara, dan melanggar Pasal 15 Undang undang No 31 tahun 1999,Pemukatan Jahat, tentang tindak pidana Korupsi.yaitu penjualan Paving Block bekas Bongkaran, dalam hal ini Negara di Rugikan.

Lanjut. Dalam keterangan diatas, Kepala Dusun 3 sukamandi hilir bernama Yakin juga memberikan informasi Bohong/Palsu(Hoaks) kepada awak media saat di konfirmasi.dan ada unsur kesengajaan dalam memberikan informasi palsu. Untuk menutupi perbuatannya.

Diminta Kepada inspektorat Deli Serdang,Dinas PMD, Tipikor Polresta, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, agar menindak dan memeriksa serta memproses Kepala Dusun 3 Desa Sukamandi Hilir dan Rekanan Dinas Perkim serta pengawas yang di duga menjual aset negara berupa Paving block bekas, yang seharus nya di kembalikan ke negara, dalam hal ini adanya kerugian negara.

Kami selaku sosial kontrol dan awak media meminta kepada bapak Bupati Dan Wakil Bupati Deli Serdang, agar memecat kepala dusun 3 desa sukamandi hilir bernama Yakin sebagai kepala dusun, dikarenakan telah mencemarkan nama baik Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kabupaten

Editor : Aggmfk.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam
Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel
Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Konseling Pasca Rehabilitasi Narkoba Bekerjasama Dengan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar
Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan
Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut
Desa Indrayaman Tergenang Air Laut Pasang Surut Sampai Masuk Ke Pemukiman Warga

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 06:02 WIB

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Kamis, 18 September 2025 - 23:52 WIB

Bupati Bantaeng Hadiri Pelantikan A.Sugiarti MK Sebagai Anggota DPRD Sul-Sel

Kamis, 18 September 2025 - 22:22 WIB

Perkuat Sinergitas BAPAS Kelas II Metro Laksanakan PKS dengan Lembaga Perlindungan Anak dan Yayasan Cahaya Azzura Bersinar Lampung Tengah

Kamis, 18 September 2025 - 19:26 WIB

Polres Pagaralam Amankan ABH dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Proses Hukum Berjalan

Kamis, 18 September 2025 - 19:17 WIB

Diduga Kepala Desa Sukemerindu Lahat Gelapkan Tunjangan BPD Setiap Tahun Sejak 2019. Dan Memotong Honor Guru Paut

Berita Terbaru

NASIONAL

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Jumat, 19 Sep 2025 - 06:02 WIB