Pensuplay BBM Di Muara Wahau Terkesan Bebas.Akhirnya Warga membeli BBM dengan harga mahal.
Mitra Mabes. Com Muara Wahau, Kutim, Kaltim -. BBM adalah salah satu barang komuditas kebutuhan pokok dari Masyarakat umum termasuk bagi kenderaan yang melintas di jalan raya ataupun untuk keperluan Masyarakat di Desa dan kebutuhan Pertanian. Pengguna BBM Pertalite, Pertamax ataupun jenis Solar dan Biodiesel dibutuhkan juga bagi Masyarakat lokal untuk kendaraan Transpotasi dalam kepentingan kelancaran Ekonomi Masyarakat dan Transportasi para Pengusaha angkutan jalan raya dan kenderaan sawit warga.
Hal ini Pemerintah melalui Kepala BPH Minyak dan Gas Bumi (Migas) telah mengeluarkan aturan tentang penyaluran BBM kepada para Pengusaha SPBU sesuai SOP penyaluran BBM itu sendiri agar tidak terjadi penyalahgunaan gunaan BBM oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun Di Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng sepertinya mengabaikan aturan yang telah ditentukan oleh Pertamina, terlihat para Pengusaha /kios BBM pinggir jalan sangat marak. Sepanjang pinggir jalan banyak ditemui pedagang eceran BBM Subsidi dan Non Subsidi dengan stok BBM yang menumpuk dalam jerigen berjejer dipajang di kios-kios seolah sudah memiliki izin legalitas.
Masyarakat Muara Wahau /Kongbeng sangat merasakan beban akibat mahalnya BBM yang dijual dengan mahal, contohnya harga Pertalite rata rata Rp15.000/liter bahkan kalau Pertalite langka mencapai harga eceran Rp 17.000/liter .Apakah semua ini akibat kurang nya kuota pasokan BBM di SPBU Muara Wahau/ Kongbeng atau ada penyebab lain sehingga BBM di SPBU sering kosong.
Tentu hal ini dibutuhkan perhatian dari Dinas terkait tentang pasokan kuota agar tidak terjadi kelangkaan BBM di Wilayah Muara Wahau/Kongbeng.
Yang akhirnya Masyarakat terpaksa harus membeli ke pedagang eceran dipinggir jalan dengan harga yang terbilang mahal.
Hasil pengamatan dari Team Media Mitra Mabes.com berkaitan dengan kelangkaan BBM Medio Oktober 2023 ,menemukan beberapa mobil dari luar daerah yang mensuplay BBM kepada para pengecer di Muara Wahau /Kongbeng
langsung di salurkan pakai jerigen-jerigen yang yang ada didalam mobil tersebut. Mobil Pick Up tersebut mobil khusus yang digunakan untuk mengetab BBM tanpa izin (ilegal) dari luar daerah seperti Sangatta, ataupun Berau.
Hasil Konfirmasi didapatkan dari seorang penyuplay yang tidak ingin disebut namanya mengaku BBM untuk dijual kembali di Kios Kios pengecer .Saat ditanyakan apakah tidak takut ditangkap Polisi karena ini perbuatan melanggar Hukum ( Ilegal),
“Kami tentu sudah ada kordinasi dengan “oknum” Aparat Bang ” Ucapnya.
Ini menjadi satu pertanyaan apakah penyuplay BBM dari luar daerah dan para pedagang ilegal BBM di Muara Wahau dan Kongbeng memilki jalinan” main mata ” dengan oknum Aparat?. team awak Media akan melakukan pembuktian dan penelusuran lebih jauh, jangan sampai nama baik Aparat Penegak Hukum (APH) dicederai oleh pengakuan para penyuplay/pedagang BBM Ilegal Sehingga mendapat penilain buruk dari Masyarakat.
Sesuai dengan Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah. Dan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dalam hal tersebut diharapkan kepada pihak Kepolisian agar sekiranya para penyuplay, pengetap, pengecer ataupun penimbun BBM diwilayah Muara Wahau dan Kongbeng dapat ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi jika mereka sampai menjual nama Aparat Kepolisian demi kelancaran usahanya. Tentu tujuan akhirnya agar BBM yang notabene salah satu produck kebutuhan pokok Masyarakat jadi mudah didapat dan sesuai harga Pertamina.
Editor : HERU.MBS