Diduga Halangi Tugas Wartawan,Mantan Keuchik Bulu Sema Dipolisikan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil Mitramabes.com
Kaperwil Garuda News Net Dan wartawan lain nya mengadukan mantan keuchik Bulu Sema ke Polres Aceh Singkil atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik.

Kejadian nya pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023,tepatnya di Kampong Bulusema Kecamatan Suro kabupaten Aceh Singkil.

Kaperwil Garuda news net Provinsi Aceh, Ramli Manik dan rekan rekan pers dari media lain mengkonfirmasi masyarakat Kampong bulusema terkait dugaan penahanan dana bantuan langsung tunai (BLT) Di Kampong Bulusema.

Sekitar pukul 09.00 WIB,tim investigasi dari beberapa media mendapati beberapa warga Kampong bulusema berada di kantor camat kecamatan suro.

Tim langsung meliput di saat warga menanyakan kepada kasi PMD malfiansyah terkait dana bantuan langsung tunai tersebut.

Kasi PMD,Malfiansyah mengatakan kepada warga yang datang,bahwa BLT tersebut sudah di tarik sampai bulan September,soal pak kepala Kampong belum mencairkan kepada warga,silahkan tanyakan kepada PLT kepala kampong bulusema,tutur beliau.

Setelah warga mau pulang,awak media menanyakan kepada warga yang bertanya kepada Kasi PMD tentang dana BLT tersebut.

lantas seorang penyandang disabilitas, Baidah mengatakan,baru menerima sekali saja,saya tidak tau kenapa belum di bayarkan kalau dana nya sudah di tarik,pungkas nya.

Setelah warga yang sudah di konfirmasi, awak media di kantor camat Suro,lalu tim bergerak menjumpai warga di komplek pasar mingguan Kampong bulusema,menanyakan kepada warga lain,apakah BLT sudah di terima,GD menjawab sudah 2 bulan kami terima.

Namun di saat tim media mau bergerak pulang,dua orang warga alias oknum mantan kepala Kampong bulusema hs,dan seorang bendahara Kampong,abd rmd,dengan nada tinggi menampakkan kemarahan nya kepada awak media.

“Kalian jangan datang sebagai provokator,kami juga LSM,tapi bukan begini caranya,kata hs dengan nada tinggi,abd rmd juga marah marah kepada awak media mengatakan,kenapa kalian meliput disaat kami mau pilciksung,ini kalian sok hebat, provokator,” kata abd rmd.

Atas penghinaan oleh kedua oknum tersebut,tim langsung melaporkan kejadian ini ke polres Aceh Aceh Singkil,yang melapor Ramli Manik kaperwil Garuda news net,dan dua rekan wartawan lain nya Muklis dan Ayub bancin sebagai saksi.

“Kami melapor kan ini terutama pencemaran nama baik sebagai wartawan di bilang provokator,kedua kami menilai di duga kedua oknum tersebut menghalang halangi tugas jurnalis sebagai mana yang tercantum dalam undang undang pers,”
BAB VIII
Ketentuan Pidana
UU PERS NOMOR 40 TAHUN 1999
Pasal 18
1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Jajaran polres Aceh Singkil langsung menerima tim wartawan yang melapor ke satreskrim polres Aceh Singkil,dan di layani sebagai mana mestinya.

“Kami dalam hal ini tim wartawan Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajaran yang telah menerima kami dengan cepat tanggap dan tangkas,”

Kami berharap agar kasus ini segera di tangani dan di tindak lanjuti,bila memang cukup unsur nya,maka segera di bawa ke ranah hukum dan undang undang yang berlaku tegas Ramli.

Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah
Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Komite di SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo
Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses
MUZAKARAH ULAMA KE II KECAMATAN LANGKAHAN BERJALAN SUKSES Dan HIKMAT
Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara
Cuti Bersama Pemkab Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam
Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M, 1 Muharam

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:35 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:22 WIB

Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Komite di SMK Negeri 2 Kabupaten Tebo

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:52 WIB

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:43 WIB

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:09 WIB

Memperingati Hari Raya Umat Islam 1447H/2025M 1 Muharam Pemkab Melalui Dispenda Batu Bara

Berita Terbaru