Satres Narkoba Polres Tanah Karo Kembali Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Ganja.

Jumat, 13 Oktober 2023 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo Sumut/MBS- Menindak Lanjuti perintah Kapolda Sumut melalui 5 Program Prioritas Kita, point 2 tentang Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

Dalam. ungkap kasus tersebut, Satres narkoba berhasil mengamankan AG(38), warga Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat, kemudian melaksanakan pengembangan dan berhasil lagi mengamankan DS(37), warga Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat Kab. Karo dalam pengembangan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba AKP Hendrik Tobing, S.H, menjelaskan pengungkapn tersebut terjadi Senin(09/10/2023), sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Kapten Pala Bangun Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di pinggir jalan.

“Kedua pelaku saat kita amankan kedapatan sedang menguasai narkotika jenis Ganja, di TKP yang berbeda”, jelas Kasat.

Untuk penangkapan yang pertama, dikatakan Kasat Narkoba, AG diamankan di Jalan Kapten Pala Bangun, yang mana saat itu, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap AG, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan kertas putih seberat 24,82 (dua puluh empat koma delapan puluh dua) gram di dalam 1 (satu) buah plastik assoy warna biru, dari dalam kantung celana sebelah kanan yang dikenakan AG.

Dari hasil interogasi terhadap AG, diketahui pelaku lain terkait barang bukti tersebut, sehingga Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengembangan.

“Atas penemuan tersebut dan dari hasil interogasi terhadap AG, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain yakni DS”, pungkas Kasat.

DS diamankan petugas di Desa Kuta Tengah Kec. Simpang Empat Kab. Karo tepatnya di perladangan Juma Njahe, di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB.

Saat diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap DS dan ditemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis ganja yang meliputi daun, ranting, dan biji ganja yang dibungkus dengan potongan kertas koran 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram yang tersimpan dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk Galan Prima di dalam kantung celana DS.

Tidak sampai disitu petugas kemudian menggeleda di sekitar TKP, dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) batang tanaman narkotika jenis ganja yang meliputi akar, batang, ranting daun dan biji ganja dengan ketinggian 80 Cm s/d 110 cm, yang diakui DS, bahwa tanaman tersebut adalah tanaman ganja yang ditanam olehnya.

AG dan DS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka, kemudian tim langsung mengamankan kedua pelaku AG dan DS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini AG dan DS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo”, ujar Kasat.

“AG dan DS dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara”, tutup AKP Henry.

(sopiyan/J Ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:27 WIB