Mafia Tanah Beraktivitas di Bantaran Sei Ular Kabupaten Deli Serdang Diduga Kebal Hukum.

Rabu, 11 Oktober 2023 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli serdang/MBS- Mafia Tanah beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular kabupaten Deli serdang (Sumut)kamis 10/10/2023.

Pada tanggal 3/10/2023 komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar – besaran untuk menertibkan seluruh galian c ilegal di Sumut.

Namun pihak toke galian c tidak merasa khawatir dan merasa takut sedikit pun pemberitaan di media sosial atau pun di media cetak/koran yang tersebar luar akan ada Razia galian c tersebut.

Tampak.di lokasi aktivitas
Hilir mudiknya truck – truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan benteng sungai ular membuat jalan tersebut menjadi hancur dan berlobang – lobang , membuat masyarakat yang biasa nya ke ladang harus berhati – hati bila berpas- pasan dengan truck pengangkat tanah tersebut.

Sedang kan kegiatan galian C truck hilir mudik sei ular (DAS) yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan tanpa hambatan seakan – akan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum tidak mampu bertindak .

“Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Bila galian C ilegal tanpa ada izin di hasilkan ilegal , sesuai dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana kan .

Mengacu pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadah 4 tahun kurungan penjara .

Aktivitas galian C di bantaran sungai ular sering kali terjadi dan seolah – olah , mafia tanah telah di beking oleh orang – orang tertentu di duga kebal hukum.

Serdang kan di samping jalan benteng bantaran sungai ular, sudah tertera ada Plang yg bertulisan ” Tanah Negara
DiLarang Memaafkan kan Tanpa izin
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.

Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Di pantau media / wartawan , dilihat di lokasi tetap saja ada pengusaha – pengusaha tanah yang memanfaat kan keuntungan dari itu semua., tidak meng hirau kan bahwa ada plang di pinggir jalan benteng , pengusaha – pengusaha mengambil keuntungan dengan pundi – pundi rupiah .

Masyarakat mengharapkan kepada “Bapak Jenderal” Kapoldasu (sumut) bertindak tegas dan terukur kepada pengusaha tanah yang beraktivitas galian C khususnya di bantaran sungai ular kabupaten Deli serdang, kiranya “Bapak Jenderal” Kapoldasu menangkap dan angkat ekskavator nya supaya tidak ada lagi perusakan lingkungan , pencemaran polusi udara di sebabkan debu – debu berserakan.(Sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerhati Sosial Kritik Putusan PN Mempawah : Hakim Yang Adil Karena Harus Ingat Mati
Pembukaan Musda MUI Banyuasin Ke-lima(5) di mulai Zikir bersama.
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Bunda PAUD Batu Bara Harap Orang Tua Bentengi Anak Dari Tren Budaya Yang Tidak Mendidik
Peringatan HKN dan Haornas di Humbahas “Olahraga Menyatukan Kita
Pemerintah Humbahas Lakukan Pembersihan Saluran Air Cegah Banjir.
Polantas Polres Humbahas Berikan Penyuluhan Hukum,Tentang Berlalulintas, di SMA,Negeri,1 Pollung.
Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 14:11 WIB

Pemerhati Sosial Kritik Putusan PN Mempawah : Hakim Yang Adil Karena Harus Ingat Mati

Kamis, 18 September 2025 - 09:58 WIB

Pembukaan Musda MUI Banyuasin Ke-lima(5) di mulai Zikir bersama.

Rabu, 17 September 2025 - 20:34 WIB

Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.

Rabu, 17 September 2025 - 20:22 WIB

Bunda PAUD Batu Bara Harap Orang Tua Bentengi Anak Dari Tren Budaya Yang Tidak Mendidik

Rabu, 17 September 2025 - 15:01 WIB

Peringatan HKN dan Haornas di Humbahas “Olahraga Menyatukan Kita

Berita Terbaru