Ketua PJS Kampar Mengutuk Keras Sikap Arogansi Owner Galian C Ilegal dan Ancam Wartawan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR,Mitramabes.com. Sikap arogansi pemilik usaha tambang galian C ilegal di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kampar berani halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan di lokasi area tambang galian C ilegal miliknya.

Bukan hanya menghalangi tugas wartawan, pemilik usaha galian C ilegal tersebut, melontarkan nada ancaman kepada wartawan saat berada dilokasi area pertambangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua organisasi pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kampar, Nefrizal Pili, mengutuk dan kecam sikap pemilik usaha galian C inisial S tersebut.

“Saya mengencam keras perilaku owner usaha galian C inisial S ini, berani halangi tugas wartawan, apalagi mengancam keselamatan wartawan saat bekerja, kata Nefrizal Pili, kepada media, Rabu (11/10/23).

Lanjut dikatakan Nefrizal Pili, hari ini kita akan membuat laporan secara resmi di Polsek Tapung atas apa yang di alami oleh wartawan media Anugerahpost, M. Raja PB.

“Kita akan kawal laporan ini nantinya, hingga pemilik usaha galian C inisial S, ini di proses oleh aparat penegak hukum, Kapolsek Tapung segera melakukan penangkapan terhadap inisial S, karena kita juga menduga kuat usaha miliknya ilegal alias tidak memiliki izin,” ujarnya.

Nefrizal Pili berharap Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas oknum pelaku pertambangan yang diduga ilegal tersebut dan memproses secara hukum tindakan yang melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan KUHAP terkait dugaan pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi terhadap seorang jurnalis, kata Nefrizal Pili yang juga merupakan Panglima Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) DPD Khusus Tapung Raya.

Untuk diketahui, menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugas dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,” ungkapnya.

Torisman Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hari ulang tahun (HUT)ke75 Kodam I bukit barisan.
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Doa Bersama
Dalam HUT bhayangkara ke 79 Polsek Cipeundeuy membagikan sembako 40 paket
Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Gelar Dzikir dan Doa Bersama
Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Berhasil Meringkus Dua Residivis Curat Asal Lampung Timur Berikut Satu Orang Penadah
Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri
Polres Kaur Polda Bengkulu Berhasil Meraih Penghargaan Pelayanan Prima
Polres Kaur Gelar Zikir dan Doa Bersama untuk Kelancaran Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:52 WIB

Hari ulang tahun (HUT)ke75 Kodam I bukit barisan.

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:37 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Doa Bersama

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:35 WIB

Dalam HUT bhayangkara ke 79 Polsek Cipeundeuy membagikan sembako 40 paket

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:34 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Tanjab Barat Gelar Dzikir dan Doa Bersama

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:30 WIB

Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Berita Terbaru

NASIONAL

Hari ulang tahun (HUT)ke75 Kodam I bukit barisan.

Kamis, 19 Jun 2025 - 15:52 WIB