Polres Indramayu Mengungkap Aksi Penggunaan Bom Ikan, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com || Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pengungkapan kasus penggunaan bom ikan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa keempat tersangka terkait penggunaan bom ikan berhasil diamankan.

“Tersangka beriisial DS, WH, WJ, dan WK,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Selasa (10/10/2023)

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, kapal rubber boat Satuan Polisi Udara (Polairud) Polres Indramayu tengah melaksanakan patroli di perairan pantai Tiris. Seorang nelayan memberitahukan adanya aktivitas penggunaan bom ikan di perairan Tiris. Tersangka meledakkan bom ikan dan melarikan diri menggunakan kapal motor perikanan menuju sungai terusan Sungai Cimanuk.

Pada pukul 12.00 WIB, anggota Sat Polairud menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di sungai terusan Sungai Cimanuk, Desa Brondong.

Hasil penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg bahan peledak jenis potasium, 2 botol bahan peledak siap pakai, dan alat pendukung lainnya.

Lanjut AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan bahan peledak jenis potasium dan serbuk alumunium (broom) dalam perahu untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan bahan tersebut.

Bahan yang telah dicampur dimasukkan ke dalam botol bekas minuman merk Tebs yang diberi sumbu, kemudian dibakar dan dilemparkan ke perairan yang diperkirakan banyak ikan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan No. 31 Tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan laut adalah tanggung jawab bersama, mari kita jaga bersama demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan kita semua,” tegasnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Desa Sei Penjara Dan Manager LNK Pantas Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan
KPK OTT Sumut Menetapkan 5 Orang Tersangka
HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR
Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Tahun Baru Islam 1447, Puluhan Karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Gelar Nuansa Keakraban Dengan Tim Kerja 
Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:54 WIB

Kepala Desa Sei Penjara Dan Manager LNK Pantas Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:35 WIB

Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:18 WIB

HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:12 WIB

Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:57 WIB

Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru