Polres Indramayu Mengungkap Aksi Penggunaan Bom Ikan, Empat Tersangka Diamankan

Rabu, 11 Oktober 2023 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com || Polres Indramayu jajaran Polda Jabar melakukan pengungkapan kasus penggunaan bom ikan.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa keempat tersangka terkait penggunaan bom ikan berhasil diamankan.

“Tersangka beriisial DS, WH, WJ, dan WK,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Selasa (10/10/2023)

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu, kapal rubber boat Satuan Polisi Udara (Polairud) Polres Indramayu tengah melaksanakan patroli di perairan pantai Tiris. Seorang nelayan memberitahukan adanya aktivitas penggunaan bom ikan di perairan Tiris. Tersangka meledakkan bom ikan dan melarikan diri menggunakan kapal motor perikanan menuju sungai terusan Sungai Cimanuk.

Pada pukul 12.00 WIB, anggota Sat Polairud menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di sungai terusan Sungai Cimanuk, Desa Brondong.

Hasil penangkapan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 5 kg bahan peledak jenis potasium, 2 botol bahan peledak siap pakai, dan alat pendukung lainnya.

Lanjut AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa modus operandi tersangka adalah dengan menggunakan bahan peledak jenis potasium dan serbuk alumunium (broom) dalam perahu untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan bahan tersebut.

Bahan yang telah dicampur dimasukkan ke dalam botol bekas minuman merk Tebs yang diberi sumbu, kemudian dibakar dan dilemparkan ke perairan yang diperkirakan banyak ikan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan No. 31 Tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan laut adalah tanggung jawab bersama, mari kita jaga bersama demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan kita semua,” tegasnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.
Segera Lapor ke Bawas MA dan KY, Copot Hakim Ida Ayu Widyarini di PN Labuan Bajo
Sekda Purwakarta Pimpin Persiapan WJIR 2025: Targetkan Investor Kepincut Manggis Berkelanjutan Kamis, 18 Sep 2025 06:38
Polres Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Barat Gelar Bansos “Sentuhan Polri Hingga Pelosok” di Kampung Kawahang
8 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur Dilantik Bupati Pelantikan Eselon II
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Melaksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian
Kepala sekolah SDN 008 Suak tumenggung Kec Pekaitan harapkan pembangunan
Dukung Asta Cita Presiden, Pemko Tanjungbalai Bersama Kakanwil Imigrasi Provsu dan Stakeholder Tanam Perdana Bibit Kelapa dan Jagung di Kelurahan Sei Raja 

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 13:23 WIB

Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.

Kamis, 18 September 2025 - 12:39 WIB

Segera Lapor ke Bawas MA dan KY, Copot Hakim Ida Ayu Widyarini di PN Labuan Bajo

Kamis, 18 September 2025 - 11:20 WIB

Polres Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Barat Gelar Bansos “Sentuhan Polri Hingga Pelosok” di Kampung Kawahang

Kamis, 18 September 2025 - 11:18 WIB

8 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur Dilantik Bupati Pelantikan Eselon II

Kamis, 18 September 2025 - 11:12 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Melaksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian

Berita Terbaru