Tanggamus/MBS- Berdasarkan informasi yang diterima dan dihimpun dari berbagai narasumber oleh Tim Investigasi dilapangkan. Pada realisasi penggunaan Dana BOS Reguler Ta 2022 Tahap 1, 2 dan 3 pada sekolah SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Dengan total jumlah 345 murid. Diduga kuat di Mark Up dan dikorupsi oleh oknum Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo.
Beberapa indikasi menurut data yang dihimpun. Dan, juga hasil penelusuran Tim Investigasi. Di SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo ditemukan beberapa kejanggalan-kejanggalan disejumlah laporan realisasi Dana BOS 2022. Pada Tahap 1 sejumlah Rp. 113.850.000., Tahap 2 sejumlah Rp. 151.360.000., dan Tahap 3 sejumlah Rp. 113.850.000., Sumber mengungkapkan ada beberapa item yang dikalikan sangat besar nilainya dan berulang pada setiap tahapnya. Pihaknya menilai banyak yang janggal dari pelaporan pihak SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo tersebut disejumlah item kegiatan. Diantaranya :
– Pada kegiatan Administrasi Sekolah Tahap 1. Rp. 22.518.000., Tahap 2. Rp. 6.371.000., Tahap 3 Rp. 5.871.000.,-
– Pada kegiatan Langganan Daya dan Jasa Tahap 1. Rp. 2.480.000., Tahap 2. Rp. 4.560.000., Tahap Tahap 3. Rp. 3.520.000.,-
– Pada penggunaan pembayaran honor Tahap 1. Rp. 62.080.000., Tahap 2. 66.560.000., Rp Tahap 3. Rp. 63.680.000.,-
Dijelaskan sumber tersebut modus operandi penyalahgunaan Dana BOS Reguler tersebut yang disinyalir digunakan oleh oknum Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo tersebut dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang tidak mengacu pada petunjuk teknis yang ada.
Namun dalam satu tahun ini. Narasumber perhatian modus seperti inilah yang menjadikan (Kepala Sekolah) bebas memanipulasi laporan Dana BOS alias Mark Up.” Ungkap Sumber yang nama enggan disebut kepada Wartawan media ini.
Kemudian, sambung Sumber. Selain tidak sesuai juknis, oknum Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan/atau Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini dikuatkan juga keterangan Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa pada pokoknya tidak mengetahui rincian penggunaan Dana BOS dengan dalih data dipegang oleh Bendahara BOS. Ketika dipertanyakan kemana Bendahara BOS dijawab Kepala Sekolah nomor hp Bendahara tidak aktif, tidak bisa dihubungi. Dan, mencengangkan lagi bahwa Kepsek mengakui terus terang setoran ke MKKS dari kisaran Rp. 3000,- – Rp. 5000,- permurid setiap termin dana BOS cair.
Mirisnya lagi, guru-guru mengeluhkan keadaan WC sekolah rusak. Kalau mau buang air menumpang kerumah-rumah tetangga atau di WC Indomaret samping sekolah. Realisasi BOS item rehabilitasi tidak jelas. Sedang WC suatu bangunan mencerminkan gambar keseluruhan bangunan sekolah tersebut.
Mitra Mabes Wilayah Lampung