Polres Indramayu Berhasil Mengungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Obat Keras Tertentu

Rabu, 11 Oktober 2023 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, MitraMabes.com || Polres Indramayu menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa (10/10/2023).

Dalam kegiatan ini Polres Indramayu mengungkap 10 kasus penyalahgunaan obat keras tertentu selama periode September hingga awal Oktober 2023.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyampaikan bahwa Polres Indramayu berhasil mengungkap dan mengamankan 14 orang tersangka terkait penyalahgunaan obat keras tertentu.

Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan laki-laki, dan 2 tersangka merupakan perempuan.

Mereka terlibat dengan peran masing-masing, sebagai pengedar (12 orang) dan kurir (2 orang).

Lanjut disampaikan Kapolres, bahwa kasus penyalahgunaan obat keras tertentu ini tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Indramayu, yaitu Balongan, Jatibarang, Indramayu, Gabuswetan, Kandanghaur, Anjatan, dan Haurgeulis.

“Modus operandi yang digunakan adalah transaksi langsung atau tatap muka antara pelaku dengan pembelinya,” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas Polres Indramayu, IPDA Tasim.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini meliputi jenis obat keras tertentu, di antaranya adalah Tramadol sebanyak 8.835 butir, Hexymer sebanyak 30.446 butir, Dextro sebanyak 24.181 butir, dan Trihex sebanyak 447 butir, dengan total jumlah mencapai 63.909 butir.

Selain itu, juga disita 11 buah alat komunikasi/HP dan uang tunai sebesar Rp 4.824.000,- (empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat keras tertentu sangat merugikan dan dapat membahayakan kesehatan.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun dan denda antara Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

“Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat keras tertentu yang dapat merusak generasi muda. Kepedulian dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras tertentu di wilayah ini,” ungkapnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepala Desa Sei Penjara Dan Manager LNK Pantas Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat
Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan
KPK OTT Sumut Menetapkan 5 Orang Tersangka
HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR
Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Tahun Baru Islam 1447, Puluhan Karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Gelar Nuansa Keakraban Dengan Tim Kerja 
Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:54 WIB

Kepala Desa Sei Penjara Dan Manager LNK Pantas Mendapat Apresiasi Warga Masyarakat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:35 WIB

Cegah Kriminalitas, Sat Samapta Polres Tanah Karo Gencarkan Patroli Dialogis di Wilayah Rawan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:18 WIB

HADIR PADA RAPIMNAS PERSAUDARAAN PROFESI ADVOKAT NUSANTARA, WABUP MINTA BANTU PROMOSI PARIWISATA SAMOSIR

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:12 WIB

Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:57 WIB

Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru