Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional Minta Semua Pihak Serius Berantas Mafia dan Pengepul BBM Bersubsidi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta MBS Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAORNAS ) menyampaikan rasa keprihatinannya atas kian maraknya Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu Disampaikannya pada para awak media dan APH saat pertemuan dengan pihak kepolisian sektor Cikarang Barat kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, (06/10/23).

Pada awak media Hermanto menuturkan, hal itu terjadi kemungkinan karena kurang tegasnya penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Ia juga berkata berdasarkan berbagai inforasi yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS para jaringan mafia BBM tersebut juga menyetor pada oknum tertentu agar aksi mafia BBM Solar Subsidi aman dan terkendali.

Jaringan Mafia BBM harus diberantas tuntas, Ketum BAKORNAS menekankan agar aparat penegak hukum agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

Aktivis Nasional itu juga menegaskan, “Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas,” katanya.

Katanya, Pembekuan operasional, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

“Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya,” pungkasnya.

Ia menyampaikan, Kami berharap agar semua pihak serius melakukan berbagai upaya baik mencegah maupun menindak tegas para mafia BBM. Baik itu dari Aparat penegak Hukum, DPRD, DPR RI, Kementrian juga BPH Migas.

Ia berharap jangan sampai ada Oknum – Oknum yang turut melindungi dan bekerjasama dengan para jaringan mafia BBM. Karena menurutnya, selain merugikan rakyat pemakai BBM bersubsidi, Aksi pengepulan yang dilakukan para Mafia BBM menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM subsidi.

Tokoh aktivis Nasional itu juga menuturkan bahwa para mafia BBM dan pengepul dapat dijerat dengan Pasal Penimbunan BBM Bersubsidi, yaitu para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Bkr)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan Malam Hari*
Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan
Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025
Solidaritas TNI-Polri dan Forkopimda Kampar: Olahraga dan Penghijauan di Hari Bhayangkara!
Kecamatan Teripa Gelar Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG)
Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Terbanggi Besar Berhasil Amankan Seorang Residivis
Polres Kampar Berbagi Kebaikan menjelang Hari Bhayangkara Ke 79: Gotong Royong Bersihkan Gereja BNKP Delamawati!  

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:46 WIB

TNI Bantu Polisi Kejar dan Ungkap Kasus Pengeroyokan Prajurit TNI di Malang

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:44 WIB

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi Premanisme Dan Kejahatan Malam Hari*

Sabtu, 28 Juni 2025 - 17:17 WIB

Polres Tebo Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba di Kecamatan Tebo Tengah, Empat Pelaku Diamankan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:52 WIB

Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:05 WIB

Kecamatan Teripa Gelar Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG)

Berita Terbaru

NASIONAL

Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:52 WIB