Polres Indramayu Berhasil Mengungkap Kematian Anak di Bawah Umur

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes || Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan matinya seorang anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga.

Peristiwa tragis ini diketahui pada hari Rabu, 4 Oktober 2023, sekitar pukul 09.00 WIB di pinggir saluran irigasi Desa Bugis Blok Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Korban berinisial MR, berusia 13 tahun, telah ditemukan tanpa identitas dengan kedua tangan terikat ke belakang menggunakan tali tambang dan mengalami luka pada bagian kepala dan pelipis.

Kronologis kejadian menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian di tangan pelaku.

“Pelaku kejahatan ini adalah NH (43 tahun), WRM (70 tahun), dan SGD (24 tahun), yang merupakan anggota keluarga korban,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media saat jumpa pers di Mako Polres Indramayu, Jumat (6/10/2023)

Barang-bukti yang berhasil disita termasuk fotocopy akta kelahiran korban, kartu keluarga, dan sejumlah alat yang digunakan dalam tindak kekerasan.

Modus operandi pelaku terungkap saat korban datang untuk mengambil hp dan memicu kemarahan pelaku.

Korban lalu dibanting dan ditindih oleh pelaku yang membuatnya tidak dapat bergerak, kemudian dipukuli menggunakan alat-alat tajam.

Motif pelaku adalah kesal dan gelap mata terhadap perilaku korban yang sering mencuri dan membuat masalah, sehingga pelaku merasa malu dan lelah mengurus korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,” terangnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79
Sambut Tahun Baru Islam 1447, Puluhan Karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Gelar Nuansa Keakraban Dengan Tim Kerja 
Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya
Sudah selayaknya aparat penegak hukum bekerja keras periksa dinas pendidikan kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kecamatan Rupat Ucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1447 H
Pemdes Hutan Panjang Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan MTQ Ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
GAPURA dan PPPI Gelar Aksi Damai di Monas, Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Korupsi di Indramayu

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:12 WIB

Polres Samosir Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:57 WIB

Ribuan Warga Kota Takengon Meriahkan Jalan Santai Hari Bhayangkara ke-79

Jumat, 27 Juni 2025 - 20:07 WIB

Sambut Tahun Baru Islam 1447, Puluhan Karyawan PTPN IV Regional VI Kebun Julok Rayeuk Utara Gelar Nuansa Keakraban Dengan Tim Kerja 

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:04 WIB

Sudah selayaknya aparat penegak hukum bekerja keras periksa dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

Berita Terbaru

NASIONAL

Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:52 WIB