Tanggamus/MBS- Dalam aspek masyarakat merupakan faktor reaksi masyarakat terhadap tindak pidana korupsi dana BOS oleh tenaga pengajar disekolah.
Dimana masyarakat kurang menyadari dampak dari tindak pidana korupsi merugikan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan secara tidak sadar masyarakat ikut serta terlibat dalam mendukung tindak pidana korupsi, ketidak pedulian masyarakat terhadap praktik-praktik korupsi dan kurang aktifnya masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta budaya masyarakat yang disalah artikan.
Atas reaksi ini, awak media melakukan investigasi ke sekolah SD N 1 Sanggi Kecamatan BNS. Untuk mengumpulkan informasi dan mengolah informasi masyarakat menjadi data. Selanjutnya dikemas menjadi pemberitaan yang akurat dan terpercaya. Rabu, 4 Oktober 2023.
Bahwa didapat informasi dari pihak sekolah sekarang bahwa banyak permasalahan pengelolaan dana BOS Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 terindikasi diselewengkan oleh mantan Kepala Sekolah SDN 1 Sanggi. Dimana oknum mantan Kepsek SDN 1 Sanggi yang saat ini dipindah tugaskan menjadi guru ( demosi ) di SDN Sanggi Unggak. 12 item-item pengguna Dana BOS terindikasi digelembungkan (Mark up) dan penggunaannya tidak tepat guna serta tepat peruntukan. Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) seperti pengadaan ikon lumba-lumba, biner/ spanduk, plang nama sekolah dan jasa pendampingan hukum. Terindikasi korupsi dan kurang bermanfaat. Sehingga berpotensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Belum lagi, keluhan-keluhan tenaga pendidik dimana tren saat ini oknum-oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), pungli terhadahap terhadap tenaga pendidikan. Dengan dalih perintah atasan.
Saat ini awak media sedang melakukan giat puldata dan pulbaket secara mendalam guna melengkapi data-data informasi masyarakat. Meminta agar pemerintah memperkuat peran APIP terhadap pengawasan dan ketegasan APH dalam hal penindakan terhadap indikasi-indikasi korupsi di lingkungan sekolah. Demi terwujudnya mencerdaskan bangsa. (Tim)