Pemkab Agara Larang Pungli Untuk P3K

Selasa, 3 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE .Media Mitra Mabes Pj Bupati Agara, Syakir. Sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara melarang keras adanya Pungutan Liar (Pungli) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan fungsional guru.

Larangan itu sesuai Surat Edaran yang diterbitkan Pj Bupati Aceh Tenggara, dengan nomor 800/32/2023 tentang Larangan Pungutan Liar pada Seleksi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru.

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Hal tersebut, di sampaikan Penjabat Bupati Agara, Drs. Syakir. M. Si melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agara Masudin didampingi Kadis Kominfo Zul Fahmy kepada Awak Media, Senin (2/10).

Dikatakan, ada 4 point yang harus di perhatikan sebagai berikut, 1. Tidak melakukan pungutan apapun baik kepada Calon Pelamar PPPK Tenaga Guru maupun Pungutan yang dilakukan melalui perantara dari calon Pelamar PPPK Tenaga Guru.

Memberi akses seluas-luasnya kepada Calon Pelamar PPPK Tenaga Guru terhadap standar pelayanan dan persyaratan secara transparan sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai pelaku Pungutan Liar (Pungli) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Menyampaikan informasi atau pengumuman melalui media website, email group media sosial dan media pengumuman lainnya.
Untuk itu, Syakir berharap agar kedepannya tidak ada lagi Pungutan Liar khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara pungkasnya. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar
Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan
Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Setengah Kilo Lebih yang Disamarkan Dalam Bungkus Teh Cina
Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 
Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan
Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober
Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 23:18 WIB

DPRD Batu Bara Dinilai Tutup Mata, Agenda RDP Penimbunan Pasir Ilegal Tak Kunjung Digelar

Rabu, 17 September 2025 - 22:57 WIB

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 September 2025 - 20:55 WIB

Tokoh Pendidikan Bukhari ” Tempatkan Guru Sesuai Domisili” 

Rabu, 17 September 2025 - 20:29 WIB

Peduli Warga Kinal Yang Hanyut, Wabup Kaur Turun Tangan

Rabu, 17 September 2025 - 19:28 WIB

Syah Afandin Pastikan Jalan Rusak di Langkat Segera Diperbaiki Mulai Oktober

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB