Sul- Sel MBS,/ Ramai diperbincangkan Kegiatan Proyek Rehabilitasi sekolah di Kabupaten Takalar dan saat ini tengah berjalan, di beberapa sisi banyak kekurangan yang terkesan di abaikan oleh pihak pengelola seperti SDN 66 Kajang yang berada di Desa Tope Jawa, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, banyak menuai sorotan tajam oleh beberapa awak media
Hal ini diungkpkan oleh Sudirman Lallo salah seorang penggiat sosial kontrol yang juga selaku warga Takalar, menurutnya, para pekerja di SD 66 Kajang tidak memperhatikan pengunaan K3, hanya sebagai slogan saja memasang papan K3-nya, sesuai pantauan kami beberapa hari lalu” Ujarnya kepada beberapa awak media, Senin(25/9/2023)
Sudirman lallo juga membeberkan bahwa” bukan itu saja, pekerjaan Rehab sekolah dana yang bersumber dari dana DAK 2023 tersebut dengan nilai anggaran sekitar 1,6 M.
telah mempekerjakan anak dibawah umur, jadi pekerjaan swakelola yang pelaksananya di bawah komando oleh Kepala Sekolah tersebut, kami menilai tidak mengindahkan Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan,” Terangnya.
Dan lainnya yang perlu kejelasan tertulis yakni pengalihan bangunan TPA yang dibangun oleh Pemdes Tope Jawa dan kini digunakan oleh pihak sekolah dengan kegiatan Pekerjaan rehabilitasi jambang beserta sanitasi UPTD 66 Kajang yang bersumber dari dana DAK swakelola dengan anggaran 100 juta, ” Terjadi perubahan tata letak bangunan, ” bebernya
“.Sanksi pidana tercantum dalam pasal 185 ayat 1 dan pasal 187 ayat 1 UU ketenagakerjaan yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 400 juta”
Kepala Sekolah UPTD 66 Kajang, Burhanuddin.S.Pd ketika dikonfirmasi belum lama ini menyampaikan bahwa soal K3 ada kami sediakan di lokasi pekerjaan, dan mengenai anak yang ikut bekerja dibawah umur, itu ikut bantu-bantu bapaknya bekerja, serta mengenai bangunan rehabilitasi jambang sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa” paparnya
Kades Tope Jawa yang ditemui di ruang kerjanya saat itu, menjelaskan bahwa betul bangunan TPA yang kena di rehab pihak sekolah UPTD 66 Kajang itu dibangun oleh Pemdes Tope Jawa sebelum saya menjadi Kepala Desa dan Kepala Sekolah UPTD 66 Kajang telah berkoordinasi dengan ,” ada bangunan belakang yang dibongkar jadi kami minta di tambahkan di depan, ” jelasnya.
Ironisnya, ada pahlawan kesiangan yang ikut angkat bicara terkait naiknya pemberitaan dibeberapa media beberapa hari lalu tersebut, kepada beberapa rekan media F (inisial), menyampaikan bahwa dirinya adalah juga dari lembaga, dan selaku pengawas pada proyek rehab UPT SD Negeri 66 Kajang, dan soal bangunan pemdes yang direhab pihak sekolah F menyampaikan sudah ada suratnya, ” Paparnya.
Yang menjadi tanda tanya apakah surat yang di maksud tentang bangunan yang dibongkar bagian belakangnya dan beralih pengelolaannya dari Pemdes ke Pihak Sekolah, betul sudah ada, atau baru dibuat, dan kenapa di bongkar sebelum ada kesepakatan secara tertulis karena bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten,” Takalar,”pungkasnya.” editor:Samsir MBS Sulawesi-Selatan