Aceh Singkil Mitramabes. com
Efek mosi tidak percaya, sebahagian besar mantan kader Dewan Pengurus Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC-LAKI) Aceh Singkil meminta Dewan Pengurus Pusat (DPP-LAKI) menonaktifkan / membekukan kepengurusan disana.
Keterangan ini disampaikan dalam siaran pers melalui pesan WhatsApp yang diterima Mitramabes.com,pada Senin (25/9/2023).
Ahmad Fadli menegaskan mereka membubarkan diri secara berjamaah dari struktur keanggotaan LAKI Kabupaten Aceh Singkil dikarenakan perjuangan dan perjalanan mulia lembaga tersebut tidak berjalan seperti apa yang di amanatkan AD/ART sendiri.
Padil sebagai anggota pengkajian dan penelitian Hukum mengatakan terkait pengunduran diri secara berjamaah ini karena pihak nya menilai ketua dan divisi tidak lagi sejalan dalam menentukan arah juang pergerakan lembaga sebut nya.
Dikatakan, dari 22 orang pengurus DPC – LAKI Aceh Singkil yang tercatat dalam SK, ada sebanyak 15 yang menyatakan mengundurkan diri secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak mana pun kata nya.
“Arti nya sudah memenuhi syarat dan ketentuan guna menonaktifkan kepengurusan, pasal nya ada 15 pengurus yang menyatakan mundur”
Para anggota yang menyatakan mengundurkan diri dari lembaga tersebut antara lain :
1.Joni Syahputra sebagai sekretaris,
2.Shandala Andika, wakil sekretaris
3.Surya Padli, wakil ketua
4.Ahmad Padil Louser Melayu devisi pengkajian dan penelitian hukum
5.Masdiana bendahara
6.Haryadi Fitri wakil bendahara
7.Zaelani Bako, ketua divisi bidang pengaduan dan informasi
8.Ridwansyah Ketua Bakowarcab (badan kordinasi dan pengawasan cabang)
9.Muhir Mukhlisin ketua devisi pengkajian dan penelitian hukum
10.Hengky Solin,bidang investigasi dan pengumpulan data
11.Mahdi Efendi, devisi bidang pendidikan dan pencegahan korupsi
12.Hendra Syahputra, devisi pengkajian dan penelitian hukum
13.Wildan Brampu, bidang pendidikan dan pencegahan hukum
14.Jeky man, devisi pengaduan dan informasi dan
15.Safwan Syahri, Bakowarcab (badan kordinasi dan pengawasan cabang)
“Kami telah sepakat untuk tidak ikut di setiap kegiatan yang di lakukan DPC LAKI Aceh Singkil, ” tegas nya.
Dia mengatakan,organisasi LAKI pertama kali di kenalkan Zoni syahputra yang menjabat sekretaris kala itu kepada kawan-kawan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi tersebut.
Setelah itu datanglah ketua Jaruddin sekarang meminta untuk dijadikan sebagai ketua. Kemudian melalui diskusi panjang maka disetujui lah karena berkomitmen menjalankan organisasi sesuai AD/ART dan perjuangan LSM LAKI, namun seiring waktu komitmen tersebut tidak ada lagi tutur Padil.
“Atas semua itu,kami sepakat untuk menyatakan sikap mosi tidak percaya, ” lanjut nya.
LSM LAKI sendiri sejati nya mempunyai tujuan yang mulia akan tetapi bila tujuan itu digiring ke ranah yang salah jalan maka dengan tegas lebih baik mundur secara berjamaah.
“Kami adalah generasi milenial Aceh Singkil,jadi jangan bawa dan giring ke jalan yang tidak mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggaran korupsi,”tegas nya.
Melalui siaran pers ini tegas Ahmad Padil menyatakan sudah tidak mau lagi ikut andil dalam organisasi kepengurusan di tingkat kabupaten Aceh Singkil.
“Kami minta Bakesbangpol untuk menanyakan kembali keanggotaan LAKI dengan cara menghadirkan orang-orang yang ada dalam SK itu,”
Karena itu salah satu syarat untuk di daftarkanya LSM dan kami pastikan jika itu yang dilakukan tidak ada anggota yang akan datang karena sudah sepakat untuk keluar secara berjamaah.
Dan dalam waktu dekat,”kami akan melayangkan surat secara tertulis ke pengurus pusat agar mereka juga mengetahui bahwa kami tidak lagi aktif di kepengurusan LAKI kabupaten Aceh Singkil, “ujar nya.
Yang jelas, sejak siaran pers ini disampaikan,”Kami sudah mundur dari organisasi LAKI, ”
Bila mana ada yang membawa-bawa nama kami baik untuk keperluan LAKI maupun kebutuhan lainya,kami tidak bertanggung jawab,kecuali bila Ketua diganti ungkap Fadil.
Jurnalis :Zaelani Bako
Mitra Mabes