Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku diduga Pengedar Shabu

Jumat, 22 September 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu, Senin (18/09/2023) sekira pukul 22.00 wib di Jln. Gunung Bakti LKMD II, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan pelaku berinisial MR, (49) Alamat di KTP Rambung Susu Kel. Kerasaan Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi usai menerima informasi telepon dari warga.

Lanjutnya, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP atau alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP melihat ciri-ciri pelaku yang dimaksud, yang mana pada saat itu posisi pintu rumah keadaan terbuka. Dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian yang ada disamping rumah dan dia masuk kedalam rumah, ujarnya

Kemudian petugas permisi masuk kedalam rumah sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik lalu petugas menanyakan identitas pelaku dan pelaku mengaku bahwa nama tersebut benar namanya.Petugas didampingi Kepling menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan /pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan didalam dan diluar rumah tersebut dan petugas berhasil menemukan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram yang terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ditemukan didalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung dijemuran disamping rumah dengan jarak sekitar dua meter dari rumah tersebut, kata Agus

Kemudian petugas menggintrograsi pelaku terkait barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan itu dan pelaku mengakuinya dan menjawab kalau diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasi Humas

Pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB