Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku diduga Pengedar Shabu

Jumat, 22 September 2023 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi|MBS- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi tangkap pelaku diduga pengedar narkotika jenis shabu, Senin (18/09/2023) sekira pukul 22.00 wib di Jln. Gunung Bakti LKMD II, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan pelaku berinisial MR, (49) Alamat di KTP Rambung Susu Kel. Kerasaan Kec. Pematang Bandar, Kab. Simalungun, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi usai menerima informasi telepon dari warga.

Lanjutnya, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP atau alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP melihat ciri-ciri pelaku yang dimaksud, yang mana pada saat itu posisi pintu rumah keadaan terbuka. Dan petugas juga melihat pelaku berjalan kaki dari arah jemuran pakaian yang ada disamping rumah dan dia masuk kedalam rumah, ujarnya

Kemudian petugas permisi masuk kedalam rumah sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi sehingga membuat pelaku terlihat panik lalu petugas menanyakan identitas pelaku dan pelaku mengaku bahwa nama tersebut benar namanya.Petugas didampingi Kepling menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan badan /pakaian pelaku dan melakukan penggeledahan didalam dan diluar rumah tersebut dan petugas berhasil menemukan sebanyak 40 (Empat puluh) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram yang terbungkus dengan potongan plastik asoy warna hitam ditemukan didalam kantong celana jeans warna hitam yang tergantung dijemuran disamping rumah dengan jarak sekitar dua meter dari rumah tersebut, kata Agus

Kemudian petugas menggintrograsi pelaku terkait barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan itu dan pelaku mengakuinya dan menjawab kalau diduga Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tutup Kasi Humas

Pelaku, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru