Kalteng Mitramabes.Com Pentingnya Regulasi dan penegakan Hukum.demi untuk mengurangi angka kerusakan pada Hutan.akibat dari Pembalakan yang di lakukan secara liar.oleh para kaki tangan Cukong penadah bahan kayu yang di dapat dengan ilegal
Sebagai anak bangsa dan segenap elemen masyarakat di minta
Untuk pro aktip dalam
Melakukan sosial control sesuai amanat
undang undang nomor 18 tahun 2013. tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan .
Rabu.20 09.2023
Aparat penegak Hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam Hal penegakan Hukum. yang dalam kewenangan nya yaitu Melakukan Pengawasan
pemeriksaan dan penangkapan.lanjut.
pada pasal 16 undang undang Nomor 2 tahun 2002. kembali di perjelas bahwa kewenangan yang di maksud .tentang penangkapan.pengeledahan.bahkan penyitaan.itu adalah ketentuan yang di atur oleh undang undang dan berjalan juga sesuai perintah undang undang Negara kesatuan Republik indonesia.( NKRI)
Namun Sayang nya seperti nya ketentuan undang undang itu seola olah tak berjalan alias Lumpuh di kecamatan Kapuas Hulu. Kabupaten Kapuas.provinsi Kalimantan tengah ( kalteng)
Hasil Penelusuran awak media Mitra mabes.di Desa bulauw Ngandung. Kecamatan Kapuas Hulu. Dan di Desa Sei Pinang kecamatan Mandau talawang. Aktivitas ilegal loging cukup luar biasa dalam beraktivitas melakukan pembalakan. salah satu Bukti Jelas. di ruas Jalan Negara Tepat nya di Jalan Sei Hanyo menuju ke jalan Tumbang sirait.
Terlihat begitu Banyak nya titik titik tumpukan tumpukan Balok kayu golondongan. Dan tumpukan bahan jadi kayu yang telah di Senso dengan berbagi ukuran Inci.ataupun Mili.
Seperti Misal nya Kayu Benuas.kayu Hampul dan kayu Plepek .
Menurut keterangan
Tokoh Masyarakat dan tokoh agama di daerah yang di maksud.saat di konfirmasi oleh Awak Media ini .Menyatakan kami sangat resah dan khwatir dengan Marak nya Pembalak Liar di daerah kami ini.
Berbagai upaya telah kami tempu untuk melakukan pencegahan terhadap pembalak – Pembalak Liar itu .namun upaya Kami ini menemui jalan Buntu. Sehingga tidak membuahkan Hasil. Kuat dugaan Bahwa aktivitas Kegiatan pembalakan liar itu.
sudah terkordinir dan di asumsikan banyak orang kegiatan tersebut telah di bekingi oleh oknum oknum Nakal yang memiliki Wewenang dalam kegiatan itu.sehingga Aktivitas kegiatan itu tidak dapat tersentuh Hukum .walaupun pada kenyataan kegiatan pembalakan itu jelas jelas Sudah melanggar ketentuan Hukum.
Kami Warga masyarakat sekitar . Meminta kepada bapak Kapolda Kalimantan Tengah ( Kalteng) Irjen Pol Drs.Nanang Alvianto M.S.i. untuk Dapat menyikapi terkait persoalan ini serta dapat untuk Meninjau kembali atas kinerja bawahan nya.dan
Semoga Praktek ilegal loging pembalakan liar yang ada di kecamatan Kapuas Hulu.dapat .bisa dengan segera di Berantas.” Ucapnya.
Penulis : Willy Tim 015