Wali Kota Padangsidimpuan Apresiasi Kapolres Atas Pengungkapan 3 Kg Sabu-Sabu

Rabu, 20 September 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan/MBS – Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada Kapolres dan segenap jajaran atas pengungkap kasus sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kilogram yang berpotensi menyelamatkan 15.000 jiwa pemakai.

“Atas nama masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami sampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya kepada pak Kapolres beserta segenap jajaran. Karena telah menyelamatkan 15.000 orang yang berpotensi sebagai pemakai dari pengungkapan kasus ini,” terang Wali Kota Irsan.

Narkoba, sebut Wali Kota, merupakan musuh bersama dan harus diberantas bersama-sama pula. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang solid dari seluruh elemen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram ini.

Untuk diketahui, Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran 3.180 gram atau 3,18 Kilogram (Kg) sabu-sabu yang merupakan jaringan penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Tiga tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram ditambah 1,79 gram dan 1,5 butir ekstasi kita amankan dalam pengungkapan kasus ini,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan dalam konferensi pers, Selasa (5/9/2023) pagi.

Turut hadir Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Ketua DPRD Siwan Siswanto bersama Wakil Ketua Erwin Nasution dan Rusydi Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Jasmin Manullang, Dandim 0212/TS Letkol Inf. Amrizal Nasution, Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo.

AKBP Dudung Setyawan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Polres Padangsidimpuan ini telah menyelamatkan 15.000 orang pemakai.

Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang ada seorang pria mencurigakan di depan toko Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Minggu (3/9/2023).

Sekira pukul 19:00, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menindaklanjuti informasi itu. Kemudian mengamankan HSL, warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transfaran berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan tersangka HSL mengaku sedang menunggu seseorang yang membawa sabu-sabu seberat 3 Kg dari Medan ke Padangsidimpuan.

Informasi sangat berharga ini ditindaklanjuti petugas dan bersama tersangka HSL menunggui orang yang membawa sabu-sabu dan sedang dalam perjalanan itu di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring Kelurahan Batunadua Jae.

Sekira pukul 03:00 Senin (4/9/2023), mobil Innova BK 1496 ABC dikemudikan RAP masuk ke Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring. Petugas langsung menghentikannya dan memeriksa seisi mobil.

Dari mobil warna hitam itu petugas mengamankan tersangka AS alias Kabao bersama barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China.

Kepada personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, tersangka AS alias Kabao mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan.

Warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.

Sedangkan tersangka HSL kepada perugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.

“Sesuai keterangan tersangka HSL. Sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se Tabagsel,” terang AKBP Dudung Setyawan.

Ditanya pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka, Kapolres Padangsidimpuan menyebut ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
(M.Hrp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT Bhayangkara Ke – 79 Tahun Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Lestarikan Sejarah Lokal
Amunisi Ilegal Dijual via Platform Digital, Disamarkan sebagai Mur dan Baut
Polri Untuk Masyarakat, Polsek Rumbia Bersama Bhayangkari Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu
Masyarakat Apresiasi Pembangunan Rehab Jalan oleh Pemdes Rantau Panjang Kiri Hilir, Melalui Dana Desa (DD) TA 2025
Supianto Warga Desa Pematang Tatal Sergai, Pembuatan Gula Merah dari Air Sari Tebu.
Polda Lampung Gelar Sosialisasi Hasil Rakernis Slog Polri 2025, Fokus Evaluasi dan Penyatuan Persepsi Logistik
Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Kegiatan Bhakti Sosial di Polsek VII Koto Ilir

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:44 WIB

HUT Bhayangkara Ke – 79 Tahun Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai, Lestarikan Sejarah Lokal

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:12 WIB

Amunisi Ilegal Dijual via Platform Digital, Disamarkan sebagai Mur dan Baut

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:03 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Polsek Rumbia Bersama Bhayangkari Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:10 WIB

Jumat, 27 Juni 2025 - 10:56 WIB

Masyarakat Apresiasi Pembangunan Rehab Jalan oleh Pemdes Rantau Panjang Kiri Hilir, Melalui Dana Desa (DD) TA 2025

Berita Terbaru