Polres OKI Mengamankan Pelaku Yang Melakukan Pembakaran Lahan Untuk Membuka Lahan Berkebun

Senin, 18 September 2023 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG/MBS-
Jajaran Polres OKI kembali mengamankan pelaku yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan berkebun.

Yakni dengan pelaku nya Hayati (65) warga Dusun 1 Desa Air Itam, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dijelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal SIk dan Kanit Pidsus Iptu M Wahyudi SH, pelaku ini telah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dimana lahan setelah dibakar akan digunakan untuk bertanam pisang.

“Aksi pelaku melakukan membuka lahan dengan cara membakar Sabtu 16 September kemarin pada siang hari sekira pukul 12.00 WIB,” ujar Kanit Pidsus, M Wahyudi, Senin 18 September 2023.

Selanjutnya, saat itu ada anggota Polsek Jejawi sedang melakukan patroli, dimana pada saat itu ada warga yang sedang melakukan pemadaman api di lahan milik warga.

Lalu, dibantu pemadaman api. Api telah membakar lahan sekitar 1/4 hektar. Kemudian api padam.

“Barulah anggota menanyakan kepada warga, apa penyebab lahan tersebut terbakar. Ternyata lahan itu dibakar pelaku dengan menggunakan korek api gas,” terang Wahyudi.

Dikatakan Kanit Pidsus, dari keterangan pelaku, lahan milik pelaku ini sebelumnya telah dikumpulkan ranting kayu dan rumput tebasan yang telah dibersihkan sejak tahun lalu.

“Nah rupanya ranting kayu dan tebasan rumput dikumpul dan ditumpuk oleh pelaku. Lalu Sabtu kejadian kemarin dibakatnya dengan korek api gas,” katanya.

Lalu, dikatakan Wahyudi, api yang membakar ranting kayu dan rumput menyebar di areal lahan karena hembusan angin. Sehingga api membesar dan tidak bisa dipadamkan, dimana pelaku sempat memadamkan dengan 2 botol air minum.

Kebakaran lahan terus berlanjut karena sudah membesar, sehingga membuat pelaku memanggil warga untuk memadamkan. Kemudian diketahui anggota Polsek Jejawi yang sedang patroli, lalu dibantu memadamkan apiapi hingga padam.

“Lahan milik pelaku ini 1 hektar yang terbakar seluas 1/4 hektar dan rencananya oleh pelaku hendak ditanami pisang,” ucapnya.

Kanit pidsus mengatakan, atas perbuatan pelaku akhirnya diamankan. Dimana Pasal yang disangkakan Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Ancaman untuk pelaku ini pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda Rp 4 Miliar paling sedikit dan Rp 10 Miliar paling banyak,” pungkasnya.

Pelaku Hayati (65) pembakar lahan untuk lahan berkebun diamankan Polres OKI.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Anggota Persit
Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025
Danrem 043/Gatam Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada 4.000 Mahasiswa Baru Unila Tahun 2025
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras
Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Terima Pawai Anak, Semarak Sambut HUT RI ke-80
Irup HUT Pramuka ke-64 di Bontomatene, Kapolres Selayar Tinjau 25 Gudep Tanamkan Semangat Nasionalisme Kepada Generasi
Kasubbid PID Polda Sumsel Supervisi Humas Polres Pagar Alam, Apresiasi Raih Peringkat 2 Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:19 WIB

Kunjungi Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Berikan Arahan kepada Prajurit, PNS, dan Anggota Persit

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Polresta Deli Serdang Amankan Kompetisi Sepak Bola Internasional U-17 Piala Kemerdekaan 2025

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:13 WIB

Danrem 043/Gatam Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada 4.000 Mahasiswa Baru Unila Tahun 2025

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:45 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras

Kamis, 14 Agustus 2025 - 21:43 WIB

Polsek Berastagi dan Forkopimca Bagikan Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati JTP Hutabarat Lepas Peserta Festival Marching Band.

Kamis, 14 Agu 2025 - 23:17 WIB