Sul-Sel MBS,/ Kantor camat galesong di datangi oleh kejaksaan negeri Takalar (Kejari) dalam rangka kegiatan penerangan hukum di wilayah kecamatan galesong untuk para kades dan ASN lainnya.
Dalampantauan Media mitramabes penerangan hukum ini di adakan diaula pertemuan kantor camat galesong sebanyak 17 desa di di kecamatan galesong.Camat galesong Rustang merasa berterima kasih atas kedatangan Ibu kepala kejaksaan Negeri (Kejari ) Takalar di wilayah nya.
sebelumdilaksanakan pemaparan tentang penerangan hukum,dari pembawa acara menyebutkan yang hadir dalam kegiatan tersebut,Dari Kejari Takalar Hadir kepala kejaksaan ibu Tenri Awaru SH.MH,
serta dari intelejen Kejari Salahuddin Sabri SH.MH, turut hadir pula kepala dinas sosial dan pmd Nilal,para kepala desa dan seluruh peserta yg hadir dalam kegiatan tersebut.Rustang sebagai camat galesong dalam sambutannya.
mengingatkan kepada para kepala desa hindari dan jauhi yang namanya pelanggaran agar terhindar dari hukum dan laksanakan tugas dan tanggung jawab kita sesuai aturan, Jelasnya.
” Tenri Awaru dalam pemaparannya tentang pengelolaan dana desa itu harus dijaga krna bidang intelijen kami merupakan suatu asisten dalam rangka penggunaan dana Desa,Kejari Takalar agar para kepala desa menjaga dan mengelola dana desanya dan kami tidak mau mendengar ada kepala desa bolak balik diperiksa di kejaksaan atas pengelolaan dana desa yg kurang baik, tuturnya.
“Dan kalau kita melihat untuk seluruh Indonesia untuk kasus tahun 2020 ada 129 kasus tahun 2021 154 kasus dan untuk tahun 2022 kabupaten Takalar untung cuman satu kasus dan untuk Tahun ini Alhamdulillah belum ada kasus, paparnya.
” Untuk BLT dana desa harus melihat kondisi siapa yg layak mendapatkan dan harus akurat datanya seperti contoh masyarakat penderita penyakit kronis atau masyarakat-masyarakat yang putus mata pencahariannya atau tidak ada pekerjaan,karena dana desa itu digunakan untuk masyarakat yang tidak mampu melalui pencairan bantuan langsung tunai (BLT),
ungkapnya.”Kepala Desa juga jangan terlalu tinggi rasa memiliki nya jangan inventaris desa dipakai untuk pribadi,” imbuhnya.”Dan kepala Desa jangan takut dilaporkan siapapun baik media online maupun media apapun Ndak perlu khawatir silahkan diperiksa atau bisa panggil jaksa turun langsung ke desata.karena kita harus transparansi sekarang akuntabel dan bisa kita pertanggungjawabkan,”tegasnya.
“Perbaiki admistrasi supaya bagus jangan sampai administrasi jadi pidana oleh karena dibuat formalitas dibuat fiktif tidak apa lengkap bisa dibantu jaksa atau inspektorat . Jangan lagi ada kepala Desa ambil tugasnya bendahara yang ambil uangnya itu di bank kepala Desa.Kemudian kita harus terbuka semua kritikan dari teman -teman pengawas ada BPD semua dilibatkan dan dari BPD juga tidak kita punya menantu kita punya ipar Ndak seperti itu.
prinsifpengelolaan dana desa harus partisipatif semua masyarakat desa dilibatkan pada semua kegiatan Dan kita menggunakan sumberdaya masyarakat di desata dan semua diaktifkan untuk melaksanakan kegiatan yang kita laksanakan,” Pungkasnya.”
Editor Samsir MBS