Ungkap Kasus Penipuan dan Pengelapan, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Berhasil Tangkap Pelaku

Kamis, 14 September 2023 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai|MBS- Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus uangkap kasus penipuan dan pengelapan 1 (satu) sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD yang terjadi beberapa hari yang lalu di Dusun. VI Rampah kiri tepatnya di Gerbang Tol Rampah kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (05/09/23)

Pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan pengelapan Tim dari Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat doorsmeer di Lubuk Pakam pada hari Selasa (12/09/23) pelaku berinisial MYS, (31) warga Dusun. XV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Iqbal Arisandi, (28) warga Dsn. II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai. LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS /POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Brimen Sihotang menyebutkan kejadian tersebut bermula saat ketika itu korban sedang duduk di sebuah warung kopi di simpang Tol Rampah kiri desa Sei rampah kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Dan kemudian tiba – tiba korban di datangi pelaku dengan maksud meminjam sepeda motor korban untuk membeli Nasi dan korban pun memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku setelah itu pelaku langsung pergi meningalkan korban.

Namun dari sejak pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban pelaku tidak menggembalikan sepeda motor korban. Pada hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus dengan harapan pelaku ditangkap.

Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus setelah menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing dan berhasil menangkap pelaku.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 JO dan pasal 378 dari KUHPidana, tutup Kasi Humus. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Warga Kundur Grebek Rumah Kosong Dijadikan Sarang Narkoba.

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Berita Terbaru