Musnahkan 7,6 Kilogram Sabu, Dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba selama sebulan Oleh Polda Kalbar

Selasa, 12 September 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Pontianak, Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 7,6 Kilogram Sabu, Selasa (12/9).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., perwakilan Kemenkumham Eka Jawa, Dandim 1204/Sgu Kapten Czi Sapto W, perwakilan BBPOM Pontianak Fendy, perwakilan Kejati Kalbar Dedy Gunawan, Kabid Brantas BNNP Kalbar Zahrul Bawadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, bahwa terdapat 2 kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

“Kasus pertama pada 31 Agustus 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil menangkap tersangka AS di pinggir jalan Depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINGWANG yang berisikan narkotika jenis Sabu sebanyak 5,6 Kilogram. Selain itu, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit Handhpone,” ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua Pada 7 September 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang RD yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu. Setelah melakukan undercover buy, tersangka RD berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 2 Kilogram.

“Ditemukan juga 1 tas goodie bag warna hitam yang berisikan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu,” jelasnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7,6 Kilogram Sabu. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu AS dan RD. AS merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 5,6 kilogram, sementara RD juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 60.824 jiwa dari dampak negatif narkotika jenis shabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 7,6 Kilogram.

Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar
Editor: Budiyanto Tyo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BRITA PIRAL :Tangisan ibu-ibu pedagang pantai remes memohon pertolongan ke pada Bapak bupati 
Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 
Kegiatan Penimbunan Lahan Investor Cina Di Sinjai Berlanjut Walau Izin Belum Rampung Dan Di Duga Pakai Material Tambang Ilegal.
Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bone Diwarnai Kejutan
Sekda Sinjai Dukung Penuh Inovasi Literasi — Perpustakaan Mafajange Desa Sukamaju, Begini Harapan Sekjen Kemendagri
Pemkab Sinjai Tetap Gratiskan BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat
Bupati dan Wakil Bupati Bone Padati Agenda Akhir Pekan, dari Car Free Day hingga Pelantikan KKWA
Bupati Humbahas Sampaikan Proposal Sarpras Kesehahan Kepada Menteri Kesehatan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:41 WIB

BRITA PIRAL :Tangisan ibu-ibu pedagang pantai remes memohon pertolongan ke pada Bapak bupati 

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:38 WIB

Pemdes Puteri Sembilan Gelar Sosialisasi Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) 

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:17 WIB

Kegiatan Penimbunan Lahan Investor Cina Di Sinjai Berlanjut Walau Izin Belum Rampung Dan Di Duga Pakai Material Tambang Ilegal.

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:15 WIB

Syukuran Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bone Diwarnai Kejutan

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:13 WIB

Sekda Sinjai Dukung Penuh Inovasi Literasi — Perpustakaan Mafajange Desa Sukamaju, Begini Harapan Sekjen Kemendagri

Berita Terbaru

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:04 WIB