Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar Tangkap Seorang Pria dan Sita 2,1 Kg Sabu

Sabtu, 9 September 2023 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Pontianak, Kalbar – Tim Gabungan Interdiksi Terpadu Polda Kalbar yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP Kalbar dan Bea Cukai berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang membawa Narkoba.

Penangkapan dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, tepi jalan gang Hayati, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 7 September 2023 kemarin.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RB yang kedapatan membawa barang haram Narkotika Jenis Sabu.

Penangkapan kali ini dimulai ketika tim menerima informasi bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan akan dikirim ke Kota Pontianak. Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam. Selanjutnya, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut,” ungkap Diresnarkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi 1 buah tas hitam yang berisi 1 kantong plastik hitam berisi 2 bungkus teh hijau berlabel Qing Shan dengan total berat bruto 2.100 Gram, serta 1 unit handphone.

“Untuk Pasal yang diterapkan adalah pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun,” pungkas Kombes Pol Thelly Iskandar Muda.

Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar
Editor: Budiyanto Tyo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura
Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”
Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian
HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan
Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa
Hari Kunjung Perpustakaan, Indramayu Genjot Literasi dan Digitalisasi
Pangdam XII/Tpr Serahkan 63 Kilogram Sabu dan Pelaku ke BNNP Kalbar

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:23 WIB

PLT Ketua PWI Kalbar Wawan Suwandi Audiensi dengan Pangdam XII/Tanjungpura

Selasa, 16 September 2025 - 19:30 WIB

Sulaiman ” Wartawan Bukan Musuh Melainkan Mitra Kerja” Ini Penjelasannya”

Selasa, 16 September 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Melawi Berhasil Mengamankan YAS dan SAP Perkara Dugaan Pencurian

Selasa, 16 September 2025 - 17:53 WIB

HUT ke-6 Tangkitn Janawi Nusantara: Perayaan Meriah, Komitmen Lestarikan Budaya Dayak Ditegaskan

Selasa, 16 September 2025 - 17:08 WIB

Warung Teh Rosita Menjual Sayuran Dan Makanan Dengan Harga Bersahabat serta berkualitas

Berita Terbaru