Rapat Mediasi di Kantor Camat Rupat, PT SRL Sudah Melakukan Tata Batas

Sabtu, 9 September 2023 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Rapat mediasi antara masyarakat dengan PT SRL di Kecamatan Rupat dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Rupat, Kelurahan Batu Panjang, Jumat (8/9) berjalan lancar.

Rapat mediasi dihadiri Camat Rupat, Danramil 04/Rupat, Kapolsek Rupat, DLHK Provinsi Riau, Lurah/Kades, perwakilan masyarakat serta perwakilan perusahaan.

Mediasi digelar guna mendengarkan penjelasan terkait kegiatan operasional perusahaan di Kelurahan Batu Panjang berdasarkan ijin perusahaan yang dikeluarkan kementerian kehutanan.

Staf Perencanaan dan Tata Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Adil Kanova SIP dalam keterangannya menyebutkan bahwa PT SRL Kecamatan Rupat telah mengantongi ijin dalam kegiatan operasionalnya.

Ijin yang dimaksud, tertuang dalam surat keputusan (SK) No. 208/menhut-II/2007 tanggal 27 mei 2007 di Kecamatan Rupat.

PT Sumatera Riang Lestari juga sudah melakukan tata batas konsesi hal ini tertuang dalam SK. 675/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2021 tentang penetapan areal kerja izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Industri sekarang (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT SRL blok IV seluas 39.002,62 di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

SK ini sebagai bentuk penegasan batas antara lahan konsesi perusahaan dengan lahan masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Rupat Hariadi S. Sos mengatakan langkah mediasi yang dilakukan pihak kecamatan dengan mengundang beberapa pihak bertujuan untuk mencari titik terang atas masalah lahan antara warga dengan perusahaan. Setelah mendengarkan penjelasan terkait ijin dan batas konsesi, selanjutnya di agendakan untuk peninjauan lapangan.

PT SRL bekerja sesuai ijin

Terkait dengan kegiatan operasional perusahaan di Kelurahan Batu Panjang saat ini, perusahaan bekerja berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jadi apabila dibilang ada penambahan luasan areal pekerjaan yang dilakukan oleh perusahaan, itu termasuk didalam keseluruhan ijin yang dimiliki perusahaan. Jadi tidak ada penambahan areal diluar ijin konsesi.

Program Kemitraan

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT SRL juga melakukan bentuk kemitraan dengan melibatkan sebanyak 8 desa dan 4 kelurahan di Kecamatan Rupat dalam bentuk penerima manfaat Tanaman kehidupan, termasuk kelurahan batu panjang. Sementara itu, Mou dengan Kelurahan Batu Panjang dimulai tahun 2020.

Kelurahan Batu Panjang, sudah menerima pembayaran tahap III dan tahun ini merupakan tahun keempat rencana pembayaran manfaat tanaman kehidupan.

Dalam peraturan terbaru memang tidak disebutkan terkait tanaman kehidupan. Namun dalam perjalanannya, tanaman kehidupan yang sudah berjalan sejak tahun 2011 tetap dilanjutkan sampai saat ini.

Pembayaran manfaat tanaman kehidupan juga sudah diberikan pertahun untuk desa dan kelurahan yang berada diwilayah sekitar perusahaan.

Sementara itu, program kemitraan dalam bentuk community development juga telah disalurkan kepada masyarakat dibeberapa desa binaan perusahaan termasuk Kelurahan Batu Panjang baik menyangkut program sosial, pendidikan, agama, olah raga maupun program lainnya.

Selain penyaluran program community development (CD), PT SRL juga melibatkan masyarakat desa di sekitar wilayah operasional perusahaan dengan program desa bebas api.

Program ini dimulai pada tahun 2016 yang melibatkan Pemerintah Desa Sukarjo Mesim dan Kelurahan Pergam.

Pada tahun 2020 perusahaan kembali bekerjasama dengan Kelurahan Batu Panjang dan Kelurahan Terkul.

Tahun 2021 program desa bebas api dilanjutkan dengan melibatkan Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Sri Tanjung.

Tahun 2022, PT SRL Kecamatan Rupat kembali menandatangi nota kesepahaman dengan Kelurahan Tanjung Kapal dan Desa Sri Tanjung. Kerja sama ini merupakan lanjutan kerjasama pasa tahun 2021 silam.

 

Pers: Raden Sukma
Sumber: Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Selayar Dukung Ketahanan Pangan Desa, Hadiri Panen Perdana BUMDes Bontomarannu
Kapolsek Tigabinanga Bagikan Bantuan Sembako kepada Warga Sakit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Peduli Kesehatan Pekerja Harian, Polres Tanah Karo Gelar Pemeriksaan Gratis di Berastagi
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo Gelar Pertandingan Badminton Internal
Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli
Kriminalisasi Korban Tindakan Asusila: Kuasa Hukum Desak Komisi III Gelar RDP
SEKDES GUNUNGSARI MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU KEPADA WARTAWAN TERKAIT DUGAAN MARK-UP PEMBELANJAAN PJU PER TITIK SAMPAI 5.5 JUTA.
Petugas Puskesmas Sibuhuan Laksanakan Scrining di SDN. 0102 Sibuhuan.

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:20 WIB

Polres Selayar Dukung Ketahanan Pangan Desa, Hadiri Panen Perdana BUMDes Bontomarannu

Senin, 16 Juni 2025 - 19:24 WIB

Kapolsek Tigabinanga Bagikan Bantuan Sembako kepada Warga Sakit dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Senin, 16 Juni 2025 - 19:20 WIB

Peduli Kesehatan Pekerja Harian, Polres Tanah Karo Gelar Pemeriksaan Gratis di Berastagi

Senin, 16 Juni 2025 - 18:25 WIB

Warga meminta kepada APH tindak oknum RT 04 RW 04 Desa Lewikaret kecamatan kelapa Nunggal lakukan pungli

Senin, 16 Juni 2025 - 17:00 WIB

Kriminalisasi Korban Tindakan Asusila: Kuasa Hukum Desak Komisi III Gelar RDP

Berita Terbaru