DELI SERDANG 07/09/2023 kurang nya perhatian dan ada nya pembiaran serta lalai yang di lakukan kadis pendidikan YUDI HILMAWAN dalam masalah pembebasan lahan/tanah yang di bangun sekolah SMP negeri 1 beringin yang terletak di desa emplasemen perkebunan Kualanamu kecamatan beringin kabupaten Deli Serdang.
Pantauan awak media dan sumber impormasi yang di dapat dari lapangan membenarkan ada nya surat pinjem pakai dari pihak PTPN 2 dan itu terjadi kurang lebih 17 tahun yang lalu sehingga bisa berdirilah bangunan sekolah SMP NEGERI1 beringin
saat awak media menyambangi kantor badan keuangan dan aset daerah.
awak media bertemu dengan sala satu setaf yang bertugas mencatat aset dinas pendidikan dia menjelaskan mencatat apa yang di berikan oleh dinas pendidikan memang benar.gudung sekolah itu saja yang sudah tercatat sebagai aset pemerintah daerah akan tetapi tanahnya masih BERSTATUS HGU.hak guna usaha dan Masi milik PTPN 2 belum di bebaskan
Dan tak lama kemudian Kabid aset datang yang bernama pak Husni dan bertemu dengan awak media dia berkata kami hanya menerima laporan dari dinas pendidikan apa saja yang mau di masukan menjadi aset pemerintah daerah.awak media mempertanyakan tentang status sekolah SMP negeri1 beringin. menurut keterangan pak Kabid kalau gedung sekolah sudah tercatat menjadi aset pemeritah daerah Deli serdang.akan tetapi tanahnya Masi berstatus HGU.awak media bertanyak dinas mana yang mengurus ijin HGU bisa menjadi BPN.pak Kabid menjawab dengan tegas pengurusannya bukan ranah kami tetapi dinas pendidikan mengahiri pembicaraan.
dari hasil semua keterangan yang di dapat awak media masalah pembebasan Jahan tanah sekolah SMP negeri 1 beringin ada nya pembiaran dan kelalaiyan dinas pendidikan
di mohon kan Kepada bapak bupati Deli Serdang
dan bapak wakil bupati Deli Serdang untuk meninjau kembali kinerja kepala dinas pendidikan.
Sampai saat brita ini di turunkan kemeja redaksi
Kepala dinas pendidikan
selalu menghindar dari awak media bersambung
Aggmfk