Diduga Hambat Tugas Jurnalis, IWO I Akan Seret Oknum Ke APH

Selasa, 5 September 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Lawang | Sum-Sel, MBS – Diduga hambat tugas jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia, ketua DPD IWO I akan seret oknum “R” ke aparat penegak hukum (APH).

Pasalnya, oknum berinisial “R” melalui saluran telephone dengan nomor 0811544**** mengancam kata-kata arogansi yang tidak pantas, berupa intimidasi serta menghambat tugas/profesi jurnalis.

Adapun isi percakapan intimidasi serta menghambat tugas jurnalis tersebut sebagai berikut ;

” Kaban jangan sok hebat, wartawan lain bertemu galo ngopi bareng, ngobrol, apo, bukan nak melagoi. nak wawancara katik urusan kaban siapo sek kaban, sek media kabannu jelas nedo legalitas kabannu, awas pagi kutanyokan terdaftar nedo kabannu, jadi aku buktikan yee, aku kabari yee. yang kedua hak kaban untuk betemu dengan bicik u pedio, sekarang aku tanyo apokah wajib berhak menjawab konfirmasi kamutu”.

” Kamu jangan sok hebat, wartawan lain bertemu semua ngopi bareng, ngobrol, apa, bukan mau menghajar. mau wawancara tidak ada urusan kamu, siapa dirimu, sedangkan media kamu itu jelas tidak legalitas kamu itu awas besok pagi saya tanyakan terdaftar tidak kamu itu, jadi saya buktikan yaa, besok saya kabari yaa. yang kedua hak kamu untuk bertemu dengan bibik itu apa namanya, sekarang aku tanya apakah wajib berhak menjawab konfirmasi kamu itu, ” dekte “R” dengan arogansi berupa intimidasi serta hambat tugas jurnalis.

Menyikapi hal tersebut ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO – I) Kabupaten Empat Lawang Likwan Yu akan menyeret oknum pelaku ke jalur hukum agar dapat dinproses sesuai undang-undang yang berlaku.

Jika oknum yang mendekte wartawan tentang legalitas, tentang hak kewajiban, serta hak jurnalis, itu bukan kewenangan oknum “R”. dan bukan menjadi kewenangan siapapun. yang berhak menjawab adalah siapapun yang di konfirmasi, itu yang berhak untuk menjawab sesuai undang-undang. karena, Pers dilindungi. bukan sebaliknya malah mengintimidasi dan menghambat tugas-tugas daripada jurnalis itu sendiri, apalagi yang bukan haknya , ” jelasnya

Hal arogansi seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. karena ini menyangkut profesi jurnalistik, saya sebagai ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD IWO-I Empat Lawang sudah akan membawa perihal ini ke jalur hukum yang berlaku. saya pastikan tidak ada oknum yang kebal hukum di NKRI ini, ” tegasnya.

Berdasarkan perihal di atas, dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya tindakan pengancaman adalah tindakan yang melanggar hukum yakni melanggar kitab UU hukum pidana pada Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP.

“ Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. barang siapa yang dengan sengaja menghalang-halangi wartawan untuk menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“ Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut, sehingga oknum dapat diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Intimidasi dan persekusi terhadap wartawan tidak dibenarkan sama sekali. sebab, tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara balance.

Dengan perihal ini di seret ke jalur hukum agar hal – hal yang serupa tidak terulang lagi, terkhusus bagi para jurnalistik yang tergabung di Organisasi IKATAN WARTAWAN ONLINE INDONESIA DPD Kabupaten Empat Lawang. dan bagi pelaku dapat diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. ” Tukas Likwan Yu

(Hd).

Berita Terkait

Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat
Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri
Ikuti Anev Sitkamtibmas Terkini, Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajarannya Laksanakan Ops Ketupat 2026
Satpol PP Tebo Gelar Razia PEKAT di Rimbo Bujang, Lima Pasang Terjaring di Tempat Hiburan Malam
Polres Rokan Hilir Berbagi Takjil di Bulan Suci Ramadhan 1447 H / 2026 M.
Warga masyarakat desa kwala air hitam tak tinggal diam, ratusan truk bertonase lebih ditertibkan 
T. Zainal Abidin, S.Pd.I., M.H. Wakil Bupati Aceh Timur dampingi Anggota DPR RI Komisi V, Haji Ruslan Daud,kunjungan kerja ke Beberapa titik infrastruktur di wilayah Aceh Timur
Warga masyarakat desa kwala air hitam tak tinggal diam, ratusan truk bertonase lebih ditertibkan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:54 WIB

Jalan Penghubung Aceh Timur-Aceh Utara Putus 3 Bulan, HRD Turun Tangan Perintahkan Perbaikan Darurat

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

Kepolisian Daerah Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Perkuat Pengawasan Internal dan Dukungan Program Polri

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:57 WIB

Ikuti Anev Sitkamtibmas Terkini, Kapolres Selayar Tegaskan Kesiapan Jajarannya Laksanakan Ops Ketupat 2026

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:43 WIB

Satpol PP Tebo Gelar Razia PEKAT di Rimbo Bujang, Lima Pasang Terjaring di Tempat Hiburan Malam

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:23 WIB

Warga masyarakat desa kwala air hitam tak tinggal diam, ratusan truk bertonase lebih ditertibkan 

Berita Terbaru