Bengkalis, – Mitramabes.Com Berdasarkan perkara Laporan Polisi nomor: LP/162/IX/2023/SPKT/ Riau/ BKS/SEK-PGR, tanggal 03 September 2023, tentang perkara ” Penganiayaan Berat mengakibatkan mati anak di bawah umur”.
Tim Gabungan Polsek Pinggir dan Satreskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan terhadap 1(satu) orang diduga sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Kecamatan Pinggir, Senin, 04/09/2023.
Hadir dalam kegiatan Pres rilis di Mako Polsek Pinggir, jl. Lintas Duri – Pekan Baru, Desa Tengganau kec Pinggir, Kab.Bengkalis ;
* Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H( melalui Release Hybrid)
* Waka Polres Bengkalis Kompol Faris Nur Sanjaya, S.H., S.I.K., M.H ( melalui Release Hybrid)
*Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, S.H.,M.H.
*Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Firman Fadhila, S.I.K., M.M
* Kanit Tipiter Polres Bengkalis, IPTU Dodi Ripo, S.H (melalui Release Hybrid)
* Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Pinggir, IPDA Harpen Surya Darma.
* Kanit Pidum, IPDA Fakhrudi Aiptu Dedy Suryadi.
* Katim Opsnal Polres Bengkalis AIPTU Dedy Suryadi.
* Insan Pers.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo, didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan S.H.,M.H dan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP. Firman Fadhila S.I.K., M.M, dalam Vidcon Pres Rilis menyampaikan, “Dalam kurun waktu 1x 24 tim gabungan Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang pelaku tunggal kasus pembunuhan siswi SMP di Pinggir yang terjadi pada Sabtu, 02/09/2023, di wilayah Kelurahan Balai Raja”.
Pelaku berinisial APS(14) warga Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, yang merupakan kakak kelas dari Korban. Pelaku diamankan tim gabungan pada Minggu(03/09/2023) di kediamannya. “Saat ini pelaku sudah ditahan dirumah tahanan khusus anak Polsek Pinggir, “ujar Kapolres.
Kapolres Bengkalis juga menyampaikan, bahwa motif penganiayaan berat yang dilakukan oleh pelaku sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
“Berdasarkan pemeriksaan kesehatan diri dan keterangan transaksi ini adalah karna pelaku suka terhadap korban,” ungkap Kapolres.
Kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan, dimana kejadiannya saat pulang sekolah, pelaku melihat korban yang saat itu tengah melintas di jalan pintas. Pelaku langsung melakukan penyerangan pada korban dengan melakukan pemukulan disekitar tubuh korban menggunakan kayu yang saat itu ditemukan di dekat korban yang sudah meninggal.
“Usai korban sudah tidak bernyawa pelaku lalu melakukan pemerkosaan sebanyak 2 kali. Pelaku dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak junto undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem pengadilan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”terang Kapolres Bengkalis AKBP Bimo.
” Saya selaku Kapolres Bengkalis turut mengucapkan Belasungkawa kepada keluarga korban, saya usahakan akan berkunjung dan hadir kerumah korban pada saat Rekrontruksi terkait perkara ini, ” ucap Kapolres Bengkalis.
” Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Satreskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Pinggir yang cepat melakukan pengungkapan kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan mati anak dibawah umur,” tutup Kapolres.
(H.F.Bronson Purba/ Ganda.Sitorus dan TIM )