example banner

Wali Kota Subulussalam Resmikan Layanan USG di Puskesmas Sultan Daulat

ACEH,SUBULUSSALAM -Miitramabes,| Seluruh Fasilitas Kesehatan di Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas yang tersebar di lima Kecamatan dalam wilayah Kota Subulussalam telah dilengkapi alat Ultrasonografi (USG) berguna untuk pemeriksaan Antenatal Care (ANC) atau pemeriksaan pada kehamilan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam, Munawaroh,S.Si.,Apt,M.Kes dalam rangka kunjungan Wali Kota dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Subulussalam sekaligus Launching layanan USG pemeriksaan kehamilan di Puskesmas Kecamatan Sultan Daulat,” Sabtu (2/9/2023).

Launching layanan USG pada Puskesmas tersebut, Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang beserta ketua TP. PKK juga menyerahkan alat atropometri secara simbolis.

“Tahun 2023 ini, seluruh atau delapan (8) Puskesmas yang ada dalam wilayah Kota Subulussalam sudah dilengkapi dengan Fasilitas USG. Pada tahun ini 6 puskesmas akhir tahun lalu dua puskemas.

Dengan adanya layanan USG di fasilitas Kesehatan ditingkat pertama setidaknya bisa atau dapat mengurangi Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan mengurangai angka stunting di kota Subulussalam,” kata Munawaroh.

Dijelaskan, jadwal pelayanan USG di masing-masing Puskesmas menunggu laporan dari kapusnya, namun pada Puskesmas Sultan Daulat Layanan dibuka dua kali dalam seminggu, setiap hari Selasa dan Kamis.

Dengan adanya layanan USG, Kepala Dinas Kesehatan Subulussalam menyebutkan Ibu hamil (Bumil) tidak harus ke RSUD lagi, terkecuali apabila ada kelainan yang harus kita rujuk. Karena dikatakan USG tersebut masih 2 dimensi.

“Selama 9 bulan masa kehamilan si ibu, ada 6 kali permeriksaan termasuk di dalamnya 2 kali pemeriksaan dengan USG.

Antenatal Care (ANC) adalah pelayanan pemeriksaan yang ditujukan kepada ibu hamil untuk memastikan bahwa ibu serta janin dalam kondisi sehat selama masa kehamilan,” jelasnya.

Masih kata Munawaroh, ANC mencakup identifikasi risiko, pencegahan komplikasi kehamilan, serta edukasi dan promosi kesehatan.

Pemeriksaan Ibu hamil ini harus dilakukan berkala minimal sebanyak 6 kali selama kehamilan. Dengan perincian dua kali pemeriksaan di trimester 1, satu kali pemeriksaan di semester dua, dan tiga kali pemeriksaan di semester tiga.

Pewarta;ip

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *