Dua Orang Pelaku Diduga Terlibat Narkotika Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Kamis, 11 Agustus 2022 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi. Mitramabes- Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pelaku diduga terlibat kasus Narkotika yakni RH alias King, (45), warga Jalan Kebun Lk. Il Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan RP alias Riski, (23) warga Jln. Gunung Sibayak Lk. III Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (11/8/22) membenarkan penangkapan tersebut.

Keduanya ditangkap pada hari Senin 08 Juli 2022 sekira pukul 15.30 Wib di Jln. Kebun Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, tepatnya di dalam rumah, lalu petugas melakukan pengeledahaan dan penyitaan barang bukti yang ditemukan dari pelaku RH alias King yang diduga Narkotika.

Berupa 1 (satu) paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal berwarna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, setelah itu ditemukan 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong dan 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah).

Sementara itu, dari penangkapan pelaku RP alias Riski ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram dan berat bersih 0,06 gram.

Kemudian petugas mempertanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut kepada kedua pelaku RH alias King dan RP alias Riski mengaku dan menjawab miliknya. Lalu barang bukti yang ditemukan itu dibawak ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Z)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan
SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan
Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas
Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet
Kasus Penembakan Sopir Angdes di Banyuasin Dibuka Kembali, Kuasa Hukum Pelaku Dipanggil Polisi
Motor Warga Raib di Disdukcapil Banyuasin: CCTV disamping kiri dan kanan Diduga tidak berfungsi.
Aksi Saling Serang Pecah di Depan PS Mall Palembang, Warga Panik – Motif Masih Misterius

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:38 WIB

Satreskrim Polres Banyuasin Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit Di Perkebunan, Tersangka Berusaha Melawan Saat Penangkapan

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

SATRESKRIM POLRES BANYUASIN BERHASIL UNGKAP KASUS PENJAMBRETAN SEPEDA MOTOR

Senin, 19 Januari 2026 - 16:33 WIB

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar : Perang Terhadap Narkoba Langsung Digencarkan

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:54 WIB

Delapan Bulan Buru Pelaku, Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor dan Gas

Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:03 WIB

Sat Reskrim Polres Banyuasin Bekuk Penadah Motor Curian, Barang Bukti Ditemukan di Kebun Karet

Berita Terbaru