Ketua DPD LSM KPK RI Minta APH Selidiki Kasus Meninggalnya Seorang Bocah Di Kolam Renang Hotel Teluk Kuantan

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KuansingRiau.Mitramabes.com Seorang bocah umur 8 tahun warga dusun luar parit desa koto taluk kecamatan Kuantan tengah merenggang nyawa di kolam renang hotel kuantan kelurahan sungai jering. Pada minggu 27/08/2023.

Hal itu mendapat sorotan dari Ketua LSM KPK RI Provinsi Riau Rezeki Purba, S.T Mengatakan bahwa dalam kasus korban tenggelam di kolam renang Hotel Kuantan dan untuk mengetahui tanggung jawab dari pemilik kolam renang sebagai pihak yang menyewakan kolam renang, jika dikaitkan dengan hukum kepariwisataan maka pihak pemilik kolam renang terkena pengaturan sulfa dapat dijumpai pada pasal 359 KUHP

Namun apabila pelaku kealpaan masih berusia di bawah umur maka berlaku ketentuan pasal 20 undang-undang nomor 11 tahun 22 12 tentang sistem peradilan anak. Proses hukum Sistem Peradilan Pidana Anak diatur pada pasal 71 undang-undang nomor 11 tahun 20 12 tentang sistem peradilan anak.

Tanggung jawab pengelola objek wisata Apabila terjadi kecelakaan karena kesengajaan dalam hal pembangunan objek wisata yang berpengaruh kepada keamanan tempat wisata maka pengelola objek wisata dapat digugat berdasarkan tindak pidana Hal ini diatur dalam ketentuan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata

Ditegaskan Rezeki purba “bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dapat dipidana dan dapat dijerat pasal 359 KUHP, ” Ujarnya

Jika berkaca pada aturan, dan kejadian yang sama di luar daerah, di pasal 359 KUHP disebutkan jika Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,”tegas Rezeki

Dalam hukum pidana perbuatan kelalaian kesalahan kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa,” tambahnya

Terkait insiden meninggalnya bocah 8 tahun di kolam renang Hotel Kuantan Rezeki menilai Jika dilihat secara mendalam Bagaimana anak tersebut masuk ke area kolam renang tersebut Apakah ada petugas yang menjaga kolam renang tersebut dan apakah kolam renang tersebut sudah memiliki standar keamanannya Sehingga nantinya dapat ditentukan Siapa yang harus bertanggung jawab saat ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

“Pihak penegak hukum bisa menyelidiki lebih dalam lagi apakah izin Kolam Renang Hotel Kuantan tersebut lengkap jika tidak ada izin usahanya bisa dibekukan sementara,” tutupnya

Bukan hanya itu saja Apakah ada petugas yang standby di kolam renang Apakah ada pembatas antara anak-anak sedang dan dewasa seharusnya di kolam renang harus ada pembatas untuk kolam yang dalam yang membedakan kolam anak-anak dengan dewasa harus ada pemberitahuan ukuran kolam dan tulisan hati-hati untuk anak-anak kita lihat di lapangan selama ini, itu semua banyak yang tidak dilaksanakan,” Jelasnya

Di tambahkan , kuat dugaan kejadian tersebut adalah pembiaran, pasalnya itukan masih anak umur 8 tahun, kenapa management hotel kuantan membiarkan anak tersebut masuk ke kolam.
Oleh dan sebab itu APH harus mengusut tuntas masalah ini, soalnya ini kan udah dua kali kejadian di tempat yang sama dan merenggut nyawa juga.

Meskipun Seandainya pihak pemilik kolam renang sudah berdamai dengan keluarga korban namun sebagai tindakan agar kedepana tidak ada kelalaian bagi pemilik kolam renang maka kasus ini harus dituntaskan dengan aturan,” Pintanya.

MBS= Jasriadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.
Segera Lapor ke Bawas MA dan KY, Copot Hakim Ida Ayu Widyarini di PN Labuan Bajo
Sekda Purwakarta Pimpin Persiapan WJIR 2025: Targetkan Investor Kepincut Manggis Berkelanjutan Kamis, 18 Sep 2025 06:38
Polres Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Barat Gelar Bansos “Sentuhan Polri Hingga Pelosok” di Kampung Kawahang
8 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur Dilantik Bupati Pelantikan Eselon II
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Melaksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian
Kepala sekolah SDN 008 Suak tumenggung Kec Pekaitan harapkan pembangunan
Dukung Asta Cita Presiden, Pemko Tanjungbalai Bersama Kakanwil Imigrasi Provsu dan Stakeholder Tanam Perdana Bibit Kelapa dan Jagung di Kelurahan Sei Raja 

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 13:23 WIB

Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.

Kamis, 18 September 2025 - 12:39 WIB

Segera Lapor ke Bawas MA dan KY, Copot Hakim Ida Ayu Widyarini di PN Labuan Bajo

Kamis, 18 September 2025 - 11:20 WIB

Polres Kepulauan Sitaro bersama Polsek Siau Barat Gelar Bansos “Sentuhan Polri Hingga Pelosok” di Kampung Kawahang

Kamis, 18 September 2025 - 11:18 WIB

8 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemkab Tanjab Timur Dilantik Bupati Pelantikan Eselon II

Kamis, 18 September 2025 - 11:12 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Melaksanakan Pembinaan dan Peninjauan Lahan Percontohan Padi Sawah Milik Dinas Pangan dan Pertanian

Berita Terbaru