Tanggamus, Mitramabes wilayah lampung Kepala sekolah SDN 1 Negri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, disinyalir kurang transparan dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).Jum,at 25/8/23
sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tertuang dalam peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
dalam setiap rencana penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) semestinya harus dirapatkan dulu dengan semua dewan guru dan setelah Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)tersebut di realisasikan pihak sekolah harus menuangkan dalam papan Informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Bos
namun sangat disayangkan hasil pantauan Harian GN 88 di SDN 1 Negri Ratu tidak terlihat papan informasi tentang penggunaan dana bos sehingga disinyalir kurang transparan dalam penggunaan dan Alokasi Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS)
Sementara saat hendak dikonfirmasi terkait indikasi tidak transparan dalam penggunaan Dana Bos Kepala Sekolah dan Bendahara SDN 1 Negri Ratu tidak ada ditempat. lalu Harian GN 88 menanyakan kepada operator sekolah,pak Deni, “kepala sekolah tidak masuk pak dari tadi pagi.tutur pak deni sebgai operator sekolah.
saat bersamaan salah satu Dewan Guru memberikan keterangan bahwa kami tidak mengetahui masalah Dana Bos. Karena urusan Dana Bos itu yang tahu hanya kepala sekolah dan bendahara kami tidak tahu masalah itu, kami hanya guru biasa ujar salah satu Dewan Guru
hingga berita ini ditayangkan Oknum Kepala Sekolah SDN 1 Negri Ratu Kecamatan Kota Agung belum berhasil di komfirmasi.
Mitra Mabes Wilayah lampung