Bandar narkotika asal gedung meneng di tangkap polisi sita 7 bungkus sabu dan beberapa klip pelastik bertulis kan harg..

Kamis, 24 Agustus 2023 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mitra mabes Lampung–Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat akan bertransaksi.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial FS (32), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (22/08/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Gedung Meneng. Ia ditangkap saat sedang berada di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” tutur Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (24/08/2023).

Dari tangan bandar narkotika tersebut, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,42 gram, plastik klip kosong berlogo harga Rp 200 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 300 ribu, plastik klip kosong berlogo harga Rp 150 ribu, plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Samsung warga gold.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiga dilokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu, serta beberapa plastik klip kosong yang bertuliskan harga,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, bandar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pindana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar,” imbuh AKP Aris. (*)

Reporter. TIM MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi
Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.
Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin
Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.
Acara Rutin Bulanan Kecamatan Linge BKMT,Kali ini Di Kampung Despot Linge,Sekaligus HUT Transmigrasi Ke-30.
Bupati Humbahas Bersama Kelompok Tani “Mekar Sari” Tanam Bawang Putih di Desa Hutasoit.Kecamatan Lintong nihuta.

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 21:47 WIB

Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi

Kamis, 18 September 2025 - 20:14 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 September 2025 - 19:28 WIB

Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin

Kamis, 18 September 2025 - 17:33 WIB

Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.

Kamis, 18 September 2025 - 17:04 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 Sep 2025 - 20:14 WIB