Termohon Polsek Maesa Terbukti Menetapkan Pemohon Tersangka Tidak Prosudural.

Selasa, 22 November 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado Mitramabes com. Sidang praperadilan terhadap penyidik polsek maesa memasuki agenda pembuktian, sidang dilaksnakan di Pengadilan Negeri Bitung,Senin 21/11/2022.

Persidangan yang dilaksnakan pada jam 10:00 Wita dengan agenda pembuktian ini menghadirkan saksi saksi dari Termohon dan Pemohon.
Kuasa hukum pemohon Christianto janis SH saat diwawancarai oleh awak media mengatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya adalah cacat formil, karena tidak sesuai mekanisme pemeriksaan dalam penyidikan kepolisian.

“Penyidik melakukan wawancara kepada klien kami dalam keadaan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, dan tanpa dilakukan pemanggilan untuk diperiksa tiba tiba sudah menetapkan tersangka kepada klien kami (Elvis Tamaka)”.ucap Christianto Janis S.H

“Dalam gelar perkara mereka tidak pernah memanggil kepada calon tersangka, tapi keterangan dari saksi penyidik bahwa dalam gelar perkara selalu dilakukan secara terbuka dan transparan”.kata pengacara muda yang Low Profile.

Lanjutnya lagi bahwa berdasarkan fakta yg terjadi pada pembuktian, nyata jelas Termohon dibuat terpojok mengenai bukti surat panggilan yg menurut saksi Termohon ada surat panggilan beberapa kali kepada Pemohon sebelum surat pemanggilan Tersangka.

Namun setalah dimintakan oleh Kuasa Pemohon, ternyata pihak Termohon tidak dapat menunjukannya. Selain itu hal yg unik dan lucu diperoleh ialah antara kuasa Pemohon dan saksi-saksi Termohon, tidak kompak dimana saksi Termohon mengatakan ada gelar perkara dan di undang Termohon dan Pemohon, namun Pemohon tidak hadir akan tetapi dari kuasa Termohon mengatakan bahwa mengenai gelar perkara itu tidak wajib hadir.

Hal ini sangat terlihat jelas bila apa yg dipermasalahkan Pemohon terbukti. Bahwasanya penetapan tersangka kepada pemohon tidak sesuai prosedur. Bahwa bukti- bukti yg diajukan Termohon adalah fakta bahwa itu hanya prosedur.

Yang seharusnya dilihat adalah fakta sidang, selain itu wawancara yg disampaikan oleh Termohon ternyata tidak tepat, Karena Pemohon waktu diwawancara dalam keadaan sakit dan itu disampaikan langsung oleh saksi Termohon yg waktu itu ikut mewawancarai Pemohon.

Editoe : Sofyan MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H
Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi
Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”
Silaturahmi Kunjungan Kerja Menteri Desa PDT, Dukung Pembangunan Kaur
Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal
Keluarga Besar SDN 005 Sei Segajah Makmur, Berbagi Berkah Satu ekor sapi Qurban pada Idul Adha 1446 H.
Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Polsek Cibatu Terus Cegah Aksi Premanisme

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:50 WIB

LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:17 WIB

Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:08 WIB

Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:57 WIB

Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing

Sabtu, 7 Juni 2025 - 14:25 WIB

Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Berita Terbaru