Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di OKI

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG/MBS-
Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di OKI.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi MM mengatakan, ungkap kasus TP konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem terungkap di Dusun Ii Rt 3 Rw 2 Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

“Terungkapnya hal ini pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 12.00 WIB anggota kita melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut,” ujarnya.

Bahkan memperniagakan Satwa Yang Dilindungi Dalam Keadaan Hidup Berupa Satwa Jenis Buaya Muara (Crocodylus Porosus).

Oleh Unit 1 Subdit Iv Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di Salah Satu Rumah Warga Milik Saudara Amrun di Dusun Ii Rt 3 Rw 2 Desa Terusan Laut Kec. Sirah Pulau Padang Kab. Oki Prov. Sumsel.

“Bersama personil Rkwe 19 Skw Iii Bksda (Balai aKonservasi Sumber Daya Alam) Prov. Sumsel, didapatkan bahwa Amrun menyimpan dan memelihara buaya jeni Muara (Crocodylus Porosus),” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan Saudara Sukarni M Nur Bin Mat Nur (Mantan Kades) adalah seseorang yang memiliki 11 Ekor Buaya Muara Tersebut.

Kemudian Informasi WARGA SETEMPAT BAHWAterdapat lebih dari 1 Lokasi penyimpanan Buaya Muara. Lokasi ke 2 disimpan dan dipelihara oleh saudara supratman sebanyak 34 Ekor Buaya Muara

Dan Lokasi Ke 3 Disimpan, dipelihara oleh almarhum Matsudi Sebanyak 13 Ekor Buaya Muara yang diketahui bahwa saudara tersebut telah meninggal dengan dibuktikan surat keterangan kematian.

“Saat Ini Barang Bukti kita titipkan dan dirawat Skw III Bksda (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Prov. Sumsel,” ungkapnya.

Para tersangka terancam pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang – undang No. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Editor,”RD MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih
Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .
Kapolda Lampung: Premanisme Hambat Iklim Investasi, Perlu Kolaborasi Ciptakan Keamanan
PEMDES PEMATANG RAHIM GELAR MUSDES DALAM RANGKA PENETAPAN INDEKS DESA MEMBANGUN
Pemdes Sinar Wajo Gelar Sosialisasi dan Bentuk Tim Pendataan Indeks Desa 2025
Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha
Bimtek ke Berastagi Menuai Kritik, BPD Desa Disorot atas Dugaan Penghamburan Uang
Oknum Karyawan PTPN IV Regional III Diduga Lakukan KDRT, Terduga Pelaku Gelisah dan Gelar Konferensi Pers

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:51 WIB

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:35 WIB

Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:24 WIB

Kapolda Lampung: Premanisme Hambat Iklim Investasi, Perlu Kolaborasi Ciptakan Keamanan

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:23 WIB

Pemdes Sinar Wajo Gelar Sosialisasi dan Bentuk Tim Pendataan Indeks Desa 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:04 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

Berita Terbaru

NASIONAL

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:51 WIB

NASIONAL

Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:35 WIB

BERITA UTAMA

Sinergi Semua Pihak, Atasi Karhutla.

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:08 WIB