Madina MBS Dari marak nya pemain galian C tanpa izin yang ada di Kecamatan Lingga Bayu saat diminta kepada Kapolres Mandailing Natal untuk menangkap para pelaku yang melakukan penambang galian C tanpa izin tersebut karena di duga merugikan negara hingga milliyaran rupiah.
Hali ini disampaikan Sekjen FJA Se – Pantai Barat pada Kamis (24/08/2023) kepada awak media di Kecamatan Lingga Bayu, ” Dari hasil pantauan di lapangan marak nya saat ini pemain galian C tanpa izin di daerah kecamatan Lingga Bayu yang berada di wilayah desa Lancat dan Kelurahan Tapus ini.
Serta merugikan negara milliyaran rupiah ditambah lagi mengganggu para pengendara yang melintas di daerah itu.
Selain itu saat ini banyak juga Claser (gilingan batu ) di daerah Lancat dan dan Pulo Padang yang di duga tanpa memiliki izin galian C perlu juga di proses secara hukum yang berlaku di negara NKRI walau pun sama – sama kita ketahui kehadiran Claser – Claser ini bertujuan untuk pembangunan infrastruktur di daerah wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal namun kalau yang melanggar ketentuan hukum yang ada wajib diproses secara hukum yang berlaku,” ujar nya.
Dalam hal ini kami sebagai awak media yang bertugas sosial kontrol di wilayah Pantai Barat meminta kepada Kapolres Madina untuk memperoses hal ini secara hukum dan kami juga berharap pihak penegak hukum yang ada jangan tutup mata terkait hal dugaan galian C tanpa izin tersebu,” tambah nya.
Editor : TIM MITRAMABES