Kuansing= Mitramabes com Tim Opsnal Mata elang Polres Kuansing, Yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Melakukan Penangkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu kepada saudara SODIQ yang beralamat Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangian, yang saat berada di atas sepeda Motor Trekeker Kawasaki warna Hitam hijaw, Tampa di pasang Nomor Polisi yang di kendraan sedang melintas di jlan Desa Sako Kecamatan Pangian.
Dimana Saat waktu Penangkapan terhadap tersangka di temukan 1 (satu) Bungkusan plastik warna Merah, yang berisi 3 (tiga) paket Narkotka Jenis Sabu,seberat bruto 13,70 gram yang di balut dengan Kertas tisu Warna Putih, yang di simpan dalam kantong celana Belakang sebela kiri,
Dan tersangka mengatakan bahwa 3 ( tiga) paket Narkotika Jenis sabu seberat 13,70 gram adalah milik saudara SODIQ yang Akan di serahkan
Kepada Saudara Hardianto atas Perintah saudara GANDEN Sekarang (DPO). Tersangka dan Seluruh Barang bukti di bawa ke Polres Kuansing Untuk Pemeriksaan selanjutnya ungkap Nopris..
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak SH.,M.H,dari Laporan Polisi Nomor: LP. A/51/VIII/RES.4.2/2023/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau, 23 Agustus 2023 menjelaskan saudara Hardianto sudah di amankan, dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 1/2 ( Kantong) milik Saudara Ganden, sekarang (DPO) melalui Perantara dari ssudara SODIQ.dan Tim Opsnal melakukan Pengembangan di mana pada hari rabu tanggal 23/08/2023 sekitar pukul 12.00 wib,Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing Melakukan Penyidikan di Desa Sako Kecamatan Pangian Kabupaten Kuantan Singingi.
Dan barang bukti di amankan Tim Sat Polres Kuansing, 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu bruto seberat 13,70 gram, satu unit speda Motor traker merek kawasaki warna hitam hijau,1 (satu) unit hp merek Vivo warna biru dengan nomor telkomsel 081284771237,1 (Satu) lembar tisu warna Putih, 1 ( satu) buah kantong asoi warna Putih, dan 1(satu ) buah Plastik Warna Merah.
Tersangka di kenakan pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 112 ayat (2) dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup Nopris
MBS Jasriadi