Tim Opsnal Mata Elang Polres Kuansing Penangkapan Tersangka Peredaran Narkoba Jenis Sabu Sebesar 13,70 Gram

Kamis, 24 Agustus 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing= Mitramabes com Tim Opsnal Mata elang Polres Kuansing, Yang di pimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Melakukan Penangkapan Peredaran Narkoba Jenis Sabu kepada saudara SODIQ yang beralamat Desa Sungai Langsat Kecamatan Pangian, yang saat berada di atas sepeda Motor Trekeker Kawasaki warna Hitam hijaw, Tampa di pasang Nomor Polisi yang di kendraan sedang melintas di jlan Desa Sako Kecamatan Pangian.

Dimana Saat waktu Penangkapan terhadap tersangka di temukan 1 (satu) Bungkusan plastik warna Merah, yang berisi 3 (tiga) paket Narkotka Jenis Sabu,seberat bruto 13,70 gram yang di balut dengan Kertas tisu Warna Putih, yang di simpan dalam kantong celana Belakang sebela kiri,

Dan tersangka mengatakan bahwa 3 ( tiga) paket Narkotika Jenis sabu seberat 13,70 gram adalah milik saudara SODIQ yang Akan di serahkan
Kepada Saudara Hardianto atas Perintah saudara GANDEN Sekarang (DPO). Tersangka dan Seluruh Barang bukti di bawa ke Polres Kuansing Untuk Pemeriksaan selanjutnya ungkap Nopris..

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak SH.,M.H,dari Laporan Polisi Nomor: LP. A/51/VIII/RES.4.2/2023/Sat Narkoba/Polres Kuansing/Polda Riau, 23 Agustus 2023 menjelaskan saudara Hardianto sudah di amankan, dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu 1/2 ( Kantong) milik Saudara Ganden, sekarang (DPO) melalui Perantara dari ssudara SODIQ.dan Tim Opsnal melakukan Pengembangan di mana pada hari rabu tanggal 23/08/2023 sekitar pukul 12.00 wib,Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing Melakukan Penyidikan di Desa Sako Kecamatan Pangian Kabupaten Kuantan Singingi.

Dan barang bukti di amankan Tim Sat Polres Kuansing, 3 (tiga) bungkus Plastik Bening berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu bruto seberat 13,70 gram, satu unit speda Motor traker merek kawasaki warna hitam hijau,1 (satu) unit hp merek Vivo warna biru dengan nomor telkomsel 081284771237,1 (Satu) lembar tisu warna Putih, 1 ( satu) buah kantong asoi warna Putih, dan 1(satu ) buah Plastik Warna Merah.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat ( 2) jo pasal 112 ayat (2) dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tutup Nopris

MBS Jasriadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi Semua Pihak, Atasi Karhutla.
PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS
Bupati Arie Melakukan Audiensi Ke Dirjen PUPR, Bersinergi Untuk Pengembangan Sekolah Rakyat.
Sat Lantas dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir di Sejumlah Titik Kota Takengon
Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih 
Proyek Pengaspalan Jalan Kapitan Kwee Jiu Hoi Sintang Tidak Mencantumkan Plang Nama dan Abaikan Standar Keselamatan Kerja (K3)
Polres Kampar Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 18:40 WIB

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:59 WIB

PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:12 WIB

Bupati Arie Melakukan Audiensi Ke Dirjen PUPR, Bersinergi Untuk Pengembangan Sekolah Rakyat.

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:14 WIB

Sat Lantas dan Dishub Aceh Tengah Berikan Sosialisasi Kepada Juru Parkir di Sejumlah Titik Kota Takengon

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:39 WIB

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Rabu, 25 Jun 2025 - 18:40 WIB

NASIONAL

Sosialisasi program Komunitas digital desa pangkalan nyirih

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:51 WIB

NASIONAL

Di Duga Brosur Lelang Anggunan Secara Sepihak . . . .

Rabu, 25 Jun 2025 - 17:35 WIB