Polres Indramayu Berhasil Meringkus 33 Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 22 Agustus 2023 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU, Mitramabes.com || Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap dan menangkap 33 tersangka kasus narkoba selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023.

Dalam Ops Antik Lodaya 2023 ini, Polres Indramayu mengungkap 25 kasus yang melibatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa dari total 33 tersangka yang berhasil diamankan, 32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir.

Dalam rincian kasus, terdapat 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan 20 orang tersangka kasus obat keras tertentu (OKT).

Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang. Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 33.588 butir.

Selain itu, juga disita 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.

Lanjut Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery),” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat Press Conference di Mako Polres Indramayu, Senin (21/8/2023).

Para tersangka akan dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, tergantung pada jenis kasus yang mereka terlibat.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

AKBP M. Fahri Siregar menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

“Operasi Antik Lodaya 2023 ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran narkotika di kalangan Masyarakat,” tegasnya. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar
Kapolres Samosir Ajak Doakan Korban Bencana dalam Perayaan Natal 2025
Apel siaga Nataru Imbangan Polsek Cijaku Polres Lebak Polda Banten
Pastikan Aman dan Terkendali Jajaran Personil Polsek Cijaku Laksanakan Apel Pam Ops Imbangan Nataru
Komitmen Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Sabu
Bukan Hanya Kali Ini saja, Kakorlantas Polri Sampaikan Bahwa Agus Flores Figur Terbaik
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Natal HKI Resort Pakkat-Tarabintang,
Pasal Dipertanyakan, Dugaan Pengeroyokan Wartawati di Batu Bara Menggema: Publik Desak Klarifikasi Polisi dan Penegakan UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 16:59 WIB

Edi Kamtono Apresiasi Peran Laskar Alfakar dalam Mendukung Pembangunan Kalbar

Sabtu, 27 Desember 2025 - 15:57 WIB

Kapolres Samosir Ajak Doakan Korban Bencana dalam Perayaan Natal 2025

Sabtu, 27 Desember 2025 - 13:10 WIB

Apel siaga Nataru Imbangan Polsek Cijaku Polres Lebak Polda Banten

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pastikan Aman dan Terkendali Jajaran Personil Polsek Cijaku Laksanakan Apel Pam Ops Imbangan Nataru

Sabtu, 27 Desember 2025 - 09:53 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Lebak Ungkap Kasus Sabu

Berita Terbaru